Ini Tata Tertib Peserta Asesmen Nasional

Bulan depan, siswa akan mengikuti Asesmen Nasional 2021 sebagai pengganti Ujian Nasional (UN).

Meski demikian, hanya beberapa wilayah saja yang diperbolehkan ikut khususnya yang telah melaksanakan PTM Terbatas.

Peserta Asesmen Nasional (AN) akan diikuti siswa 5 (SD/sederajat), kelas 8 (SMP/sederajat), dan kelas 11 (SMA/sederajat).

Mengutip dari Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021 dari Kemendikbud Ristek ini penjelasannya.

Berikut ini tata tertib peserta asesmen nasional:

1. Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum AN dimulai;

2. Memasuki ruang AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;

3. Dilarang membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang AN;

Baca Juga:  Berantas Judi Online, Pemerintah Tetapkan Tiga Prioritas

4. Mengumpulkan tas dan buku di bagian depan di dalam ruang AN;

5. Mengisi daftar hadir;

6. Masuk ke dalam (login) aplikasi ANBK dengan menggunakan username dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari Proktor;

- Iklan -

7. Melakukan latihan menjawab soal sebelum mengerjakan AN;

8. Mulai mengerjakan soal asesmen setelah ada tanda waktu mulai;

9. Selama AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;

10. Selama AN berlangsung, dilarang: menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; bekerja sama dengan peserta lain; memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.

Baca Juga:  Pengurus PWI Berkantor di Lantai 4 Daerah Segitiga Emas

11. Apabila terlambat hadir, dapat mengikuti AN setelah mendapat persetujuan dari Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan;

12. Apabila peserta telah melakukan login, maka keikutsertaannya sebagai peserta tidak dapat digantikan oleh orang lain; dan

13. Setelah selesai mengikuti AN 2021, peserta diharapkan untuk segera pulang dan tidak berkerumun di lingkungan satuan pendidikan.

 

 

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU