Meski demikian, hanya beberapa wilayah saja yang diperbolehkan ikut khususnya yang telah melaksanakan PTM Terbatas.
Peserta Asesmen Nasional (AN) akan diikuti siswa 5 (SD/sederajat), kelas 8 (SMP/sederajat), dan kelas 11 (SMA/sederajat).
Mengutip dari Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021 dari Kemendikbud Ristek ini penjelasannya.
Berikut ini tata tertib peserta asesmen nasional:
1. Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum AN dimulai;
2. Memasuki ruang AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
3. Dilarang membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang AN;
4. Mengumpulkan tas dan buku di bagian depan di dalam ruang AN;
5. Mengisi daftar hadir;
6. Masuk ke dalam (login) aplikasi ANBK dengan menggunakan username dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari Proktor;
7. Melakukan latihan menjawab soal sebelum mengerjakan AN;
8. Mulai mengerjakan soal asesmen setelah ada tanda waktu mulai;
9. Selama AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;
10. Selama AN berlangsung, dilarang: menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; bekerja sama dengan peserta lain; memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
11. Apabila terlambat hadir, dapat mengikuti AN setelah mendapat persetujuan dari Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan;
12. Apabila peserta telah melakukan login, maka keikutsertaannya sebagai peserta tidak dapat digantikan oleh orang lain; dan
13. Setelah selesai mengikuti AN 2021, peserta diharapkan untuk segera pulang dan tidak berkerumun di lingkungan satuan pendidikan.