Ini Tugas Baru Nadiem Makarim sebagai Mendikbud Ristek

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) di Istana Negara, Jakarta Pusat pada hari ini Rabu (28/4/2021).

Selain Nadiem Makarim, Jokowi juga melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi dan Laksana Tri Handoko sebagai kepala badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

lalu apa tugas baru Nadiem sebagai menteri Mendikbud Ristek?

Dikutip dari laman resmi Kementerian Riset dan Teknologi / Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), ada beberapa tugas yang harus dijalankan oleh pemimpinnya.

Baca Juga:  Tradisi Natal di Eropa: Kekayaan Budaya yang Penuh Makna

Sebelumnya, kementerian ini dipimpin oleh Bambang Brodjonegoro. Kemudian, Jokowi memutuskan untuk melebur Kemenristek ke dalam Kemdikbud yang dipimpin oleh Nadiem Makarim. Ini membuat tugas Nadiem bertambah.

Adapun, tugas Kemenristek sebelumnya adalah menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. Hal itu dilakukan sebagai tugas membantu presiden menyelenggarakan pemerintah negara.

Kemudian, ada beberapa fungsi dari Ristek yang juga akan menjadi pedoman tugas baru Nadiem Makarim, yakni perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi;koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.

Baca Juga:  Ketum PWI Pusat Buka Seminar PON: Gengsi atau Prestasi

Kemudian memberi pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi. Selain itu, Nadiem Makarim juga harus mengetahui fungsi pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset dan Teknologi, serta pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi. (*)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU