Perubahan aturan terkait rawat inap kelas standar BPJS Kesehatan mulai diterapkan secara bertahap di tahun depan beserta kriteria kelas standar BPJS kesehatan. Tahun ini, proses uji coba akan dilakukan di beberapa Rumah Sakit (RS) yang dinilai paling siap.
Anggota DJSN Iene Muliati menyebutkan, ada 12 konsep kriteria yang ditetapkan untuk kelas standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Ini untuk memungkinkan pelayanan kesehatan yang didapatkan seluruh peserta BPJS Kesehatan sama.
“Ini dimaksudkan agar semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama,” ujar Iene saat hadir dalam raker bersama komisi IX DPR RI pekan lalu dikutip dari CNBCIndonesia.com.
Adapun rancangan 12 konsep kriteria kelas standar JKN adalah:
1. Bahan bangunan
Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas bangunan yang tingi. Sebab, struktur bangunan rumah sakit yang baik tidak memiliki porositas (pori) yang tinggi. Sehingga semakin tidak berpori atau padat struktur bangunan (contoh: dinding) maka jaminan mutu dan keselamatan pasien semakin baik.
2. Minimal luas tempat tidur
Untuk kelas Standar PBI JKN luas nya minimal tempat tidurnya 7,2 meter persegi (m2) dan kelas standar non PBI JKN 10 m2. Kemudian jarak tempat tidur di ruangan 2,4 meter.
Jarak antara tepi samping satu tempat tidur dengan tempat tidur terdekat harus lebih atau minimal 1,2 meter, Kemudian untuk jarak antar tepi samping satu tempat tidur dengan dinding samping minimal 75cm. bagian kepala (bed head) dapat menempel pada dinding
3. Antar tepi tempat tidur
Kemudian, standar tempat tidur sekurang-kurangnya panjang 206 meter, lebar 90 meter dan tinggi 50-80 meter (bisa di ajdust).
4. Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan
Jumlah maksimalnya ada 6 tempat tidur untuk kelas standar PBI JKN dan 4 tempat tidur untuk non PBI JKN.
5. Nakas per tempat tidur
Di kelas standar ditetapkan setiap tempat tidur harus memiliki nakas 1 buah baik untuk kelas PBI maupun Non PBI.
6. Suhu Ruangan
Pengaturan suhu dalam ruangan rawat inap harus berada pada rentang 20 hingga 26 derajat Celsius.
7. Spesifiaksi kamar mandi dalam ruangan
Untuk kelas standar ini disusun konsep bahwa untuk kamar mandi dalam ruang harus memenuhi standar aksesibilitas sebagai berikut:
- Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar
- Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
- Dilengkapi pegangan rambat (handrail)
- Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
- Dianjurkan untuk memiliki tombol bantuan darurat pada tempat yang mudah dicapai.
- Tirai atau partisi antar tempat tidur
Tirai atau partisi antar tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan atau menempel di plafon dengan jaminan bahan tidak berpori/ tidak menyerap air.
9. Ventilasi Udara
Ventilasi udara harus memenuhi standar frekuensi pertukaran udara sebagaimana ditetapkan dalam kriteria melalui pengukuran menggunakan alat bantu velocitymeter/ anemometer.
10. Pencahayaan ruangan
Pencahayaan ruangan buatan harus mengikuti kriteria yang ditetapkan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur diukur dengan luxmeter pada bidang kerja (tempat tidur).
11. Spesifikasi kelengkapan tempat tidur
Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus, outlet oksigen tersentral dan nurse call yang terhubung dengan nurse.
12. Pembagian ruangan
Di dalam kelas standar, ruang rawat inap akan dibuat terpisah berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, bersalin).