Isi Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pada konferensi pers Bareskrim Polri, Putri Candrawathi disangkakan pasal pembunuhan berencana yaitu detailnya adalah Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 56 dan 55 KUHP.
Pasal tersebut sama seperti yang disangkakan kepada 4 tersangka sebelumnya. Apa isi pasal 340 subsider 338 juncto pasal 56 dan 55 KUHP yang menjerat Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J?
Detail pasal pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Putri Candrawathi adalah pasal 340 subsider 338 juncto pasal 56 dan 55 KUHP.
Isi atau bunyi dari pasal 340 KUHP:
“Barang siapa yang dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan rencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu yang paling lama 20 tahun.”
Isi atau bunyi dari pasal 338 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Isi atau bunyi dari pasal 55 KUHP Ayat 1:
Mereka akan dipidana sebagai pelaku tindak pidana
- mereka yang melakukan, yang menyuruh, dan yang turut serta melakukan
- mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu dan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau memberi kesempatan, sarana, keterangan, sengaja mengajurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Isi atau bunyi dari pasal 55 KUHP Ayat 2:
- Terhadap penganjut, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan serta akibat-akibatnya.
Isi atau bunyi dari pasal 56 KUHP:
- mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan
- mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.