Pengertian Perjanjian Linggar Jati
“Perundingan Linggar jati adalah suatu perundingan antara Indonesia dengan Belanda di Linggar jati, Jawa Barat”
Dan menghasilkan persetujuan akan status kemerdekaan Indonesia. Hasil perundingan ini di tandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada tanggal 15 November tahun 1946 namun di tanda tangani secara sah oleh kedua negara pada tanggal 25 Maret tahun 1947
Latar Belakang
Masuknya AFNEI yang di tunggangi NICA ke Indonesia karena Jepang menetapkan ‘status quo’ di Indonesia yang menyebabkan terjadinya konflik antara Indonesia dengan Belanda, seperti misalnya peristiwa 10 November, selain itu Inggris menjadi penanggung jawab guna menyelesaikan konflik politik dan militer di bagian Asia.
Oleh sebab itu, Sir Archibald Clark Kerr, Diplomat Inggris, mengundang Indonesia dan Belanda agar berunding di Hooge Veluwe, namun perundingan itu gagal karena Indonesia meminta Belanda mengakui kedaulatannya atas Jawa, Sumatera dan Pulau Madura, akan tetapi Belanda hanya mau mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura saja.
Misi pendahuluan
Pada akhir Agustus tahun 1946, pemerintah Inggris mengirim Lord Killearn ke Indonesia guna menyelesaikan perundingan antara Indonesia dan Belanda. Pada tanggal 7 Oktober tahun 1946 bertempat di Konsulat Jenderal Inggris di Jakarta dibuka perundingan Indonesia-Belanda dan dipimpin oleh Lord Killearn.
Perundingan ini menghasilkan persetujuan gencatan senjata tanggal 14 Oktober dan meratakan jalan ke arah perundingan di Linggar Jati yang dimulai tanggal 11 November 1946.
Jalannya perundingan
Dalam perundingan ini Indonesia diwakili Sutan Syahrir, sedangkan Belanda diwakili oleh tim yang disebut Komisi Jendral yang dipimpin oleh Wim Schermerhorn dengan anggota H.J. van Mook, dan Lord Killearn dari negara Inggris yang bertindak sebagai mediator dalam perundingan ini.
Hasil Perundingan
Perundingan Linggar Jati menghasilkan 17 pasal yang antara lain berisi:
- Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera serta Madura.
- Belanda wajib meninggalkan wilayah RI selambat-lambatnya tanggal 1 Januari 1949.
- Pihak Belanda dan pihak Indonesia Sepakat untuk membentuk negara RIS. (Republik Indonesia Serikat)
- Di dalam bentuk RIS. Indonesia wajib tergabung dengan Commonwealth atau Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.
Pro dan Kontra di kalangan masyarakat Indonesia
Salah satu poster yang dipajang di Bangunan Cagar Budaya Gedung Perundingan Linggarjati memiliki isi himbauan pencegahan konflik akibat pro kontra masyarakat Indonesia pada hasil perundingan.
Perjanjian Linggarjati menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, misalnya beberapa partai seperti Partai Masyumi, PNI, Partai Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat Jelata.
Partai-partai itu menyatakan bahwa perjanjian itu merupakan bukti lemahnya pemerintahan Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Untuk menyelesaikan permasalahan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 6 tahun 1946, yang bertujuan menambah anggota Komite Nasional Indonesia Pusat supaya pemerintah mendapatkan suara untuk mendukung perundingan linggar jati.
Pelanggaran Perjanjian
Pelaksanaan hasil perundingan tidak berjalan mulus. Tanggal 20 Juli tahun 1947, Gubernur Jendral H.J. van Mook akhirnya menyatakan bahwa Belanda tak terikat lagi dengan perjanjian ini, dan pada tanggal 21 Juli tahun 1947, meletuslah Agresi Militer Belanda I. Hal ini adalah akibat dari perbedaan penafsiran antara Indonesia dan Belanda.
Demikianlah pembahasan mengenai perjanjian Lingar Jati beserta isi dan pengertiannya, Semoga bermanfaat