Ternyata di Islam mengharamkan pungutan pajak. Pantas ada negara-negara Islam tidak memungut pajak kepada rakyatnya. Bahkan rakyat diberikan tunjangan kehidupan. Itu karena menganggap pungutan berupa pajak, hukumnya haram.
Penyelenggara dan pegawai pajak, terancam tidak masuk surga. Lalu dari mana saja sumber penghasilan negaranya? Untuk operasional negara, harusnya berasal dari sumber daya alam negara yang melimpah ruah.
Dalam sebuah sesi pembekalan, Ustadz Dr Erwandi Tarmidzi MA diundang di sebuah acara seminar yang diikuti oleh Kepala Kantor Pajak se-Jabodetabek. Sebelum acara dimulai, Ustadz bertanya kepada panitia: “Bolehkah saya sampaikan ke mereka bahwa secara syariat pegawai pajak adalah pekerjaan terlarang dan seseorang yang bekerja di bidang perpajakan tidak akan masuk surga?”
Panitia menjawab, “Silahkan ustadz, gak apa-apa.”
Maka ketika di awal penyampaiannya, Ustadz Erwandi Tarmizi menyampaikan: “Islam tidak membenarkan berbagai pungutan yang tidak didasari oleh alasan yang dibenarkan, diantaranya ialah pajak. Pajak atau yang dalam bahasa arab disebut dengan Al Muksu, adalah salah satu pungutan yang diharamkan dan bahkan pelakunya diancam dengan siksa neraka: Sesungguhnya pemungut upeti (pajak) akan masuk neraka.”
(Hadist Riwayat Ahmad dan At Thobrany dalam kitab Al Mu’jam Al Kabir dari riwayat sahabat Ruwaifi’ bin Tsabit radhiallahu ‘anhu, dan hadits ini, oleh Al Albany dinyatakan sebagai hadits shahih).
Ketika disampaikan demikian, tiba-tiba situasi di tempat itu sangat sunyi. Dan setiap disampaikan demikian selalu muncul pertanyaan jadul: “Kalau gak ada pajak dalam sebuah negara, terus membiayai operasional negara dari mana sumbernya?”
Kata Ustadz, “Ya akhi, apakah Anda tahu Negara Arab Saudi? Di sana tidak ada pajak, semua pembiayaan negara diambil dari sumber daya alam mereka.”
“Lihat jika Anda umroh maka Anda akan lihat jalan-jalan tol yang berkilo-kilometer, bahkan puluhan kilometer kita tempuh, dan itu gratis gak bayar. Bandingkan dengan negara kita, hanya untuk menempuh jalan tol lima kilometer saja kita disuruh bayar.”
“Sumber daya alam negara ini seharusnya dipergunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Jangan dikorupsi oleh penguasa/pemimpin serta untuk golongan atau kelompoknya saja.”
Kalau ada yang berdalih bahwa itu disebabkan Arab Saudi di dalam tanahnya ada minyak, maka ini dalih yang kurang benar. Karena jika Arab Saudi punya minyak di dalam tanahnya, kita malah punya minyak di bawah tanah dan di atas tanah, berupa kebun sawit, kebun kopi, dan seterusnya. “Lahan pertanian kita jauh lebih luas dari mereka. Soal kekayaan alam di negeri kita jauh lebih besar.”
“Masalahnya adalah dikemauan saja. Makanya, mari kita dakwahkan hal ini ke mereka yang memimpin negeri ini agar menggunakan cara Islami dalam penyelengaraan negara. Sehingga tidak ada pungutan pajak seperti sekarang ini, yang terlarang secara syariat.” (*)