Izin OVO Finance Dicabut OJK, Berbeda dengan Aplikasi OVO

FAJARPENDIDIKAN.co.id – Izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu tertuang dalam KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Dilansir dari keterangan OJK, Rabu (10/11/2021), pihaknya mengungkapkan pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca Juga:  HPN Riau 2025 Dukung Asta Cita Prabowo dan Nilai-nilai Kejujuran

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan (28 Oktober 2021),” tulis OJK.

Dengan dicabutnya izin usaha itu, OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak serta kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Persiapan Sudah 100 Persen, HPN 2025 di Riau Siap Dilaksanakan

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU