Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Anggota DPRD Kota Makassar, Nasir Rurung menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman Makassar, Sabtu (26/6/2021).
Sebagai kegiatan rutin kedewanan di DPRD Makassar, sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber dari akademisi Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr. Burhanuddin, S.Sos, MM.
Dalam sosialisasinya, ia menyampaikan pentingnya sebuah pendidikan bagi anak dalam rangka kemajuan daerah utamanya di Kota Makassar.
“Sebab pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan membentuk watak peserta didik yang berakhlak mulia, kreatif, dan bertanggung jawab,” ujarnya dihadapan para peserta Sosper.
Melalui perda tersebut, menurut Kepala Humas UNM itu anak-anak diwajibkan menempuh pendidikan yang layak. Hal ini tak lepas dari peran dari orang tua, tenaga kependidikan serta pemerintah baik eksekutif maupun legislatif.
“Mendidik anak sebenarnya menjadi tanggungjawab orang tua, bukan dibebankan sepenuhnya kepada sekolah. Namun, hal ini tentu harus ditopang dengan proses yang bermutu dari tenaga pendidik di sekolah, agar para orang tua tidak terlalu kesulitan dalam mengajar anak-anak di rumah,” jelasnya.
Yang terpenting saat ini, menurut Burhanuddin, visi penyelenggaraan pendidikan di Kota Makassar adalah pemerintah bisa memberikan layanan pendidikan yang bermutu dan merata untuk seluruh masyarakat.
Melalui sosialisasi tentang penyelenggaraan pendidikan ini juga, dirinya mengajak kepada pemerintah dan masyarakat saling mendukung demi terciptanya peserta didik yang unggul dalam menempuh pendidikan ditingkat dasar hingga perguruan tinggi.
“Oleh karena itu dengan hadirnya Perda ini juga bertujuan meningkatkan kompetensi belajar secara mandiri, menciptakan peserta didik yang unggul dalam persaingan baik regional, nasional maupun global,” pungkasnya.