Dalam artikel ini akan disajikan jadwal Kapal Pelni KM Awu Bulan Februari 2023 untuk semua rute yang dilewati yakni, Kalabahi, Ende, Waingapu, Bima, Kumai, Kupang, Denpasar, Surabaya, dan Pontianak.
Kapal yang beroperasi pada tahun 1992 itu merupakan pabrikan Jerman. Nama Awu diambil dari sebuah gunung di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
KM Awu yang pertama kali dioperasikan oleh nakhoda perempuan pertama PT Pelni bernama Kartini itu mampu menampung 969 orang yang terbagi menjadi tiga kelas yakni kelas I: 14 orang, kelas II: 40 orang dan kelas Ekonomi 915 orang.
Informasi selengkapnya terkait jadwal kapal Pelni KM Awu Bulan Februari 2023, harga tiket dan syarat perjalanan transportasi laut bagi calon penumpang, yuk simak artikel di bawah ini.
Jadwal Kapal Pelni KM Awu
- Rute: Surabaya – Kumai
Jadwal Berangkat : 7 Februari 2023, Pukul 18:00
Jadwal Tiba : 8 Februari 2023, Pukul 20:00 - Rute: Kumai – Surabaya
Jadwal Berangkat : 10 Februari 2023, Pukul 21:00
Jadwal Tiba : 12 Februari 2023, Pukul 00:01 - Rute: Surabaya – Denpasar
Jadwal Berangkat : 12 Februari 2023, Pukul 09:00
Jadwal Tiba : 13 Februari 2023, Pukul 10:00 - Rute: Denpasar – Bima
Jadwal Berangkat : 13 Februari 2023, Pukul 15:00
Jadwal Tiba : 14 Februari 2023, Pukul 11:00 - Rute: Bima – Waingapu
Jadwal Berangkat : 14 Februari 2023, Pukul 14:00
Jadwal Tiba : 15 Februari 2023, Pukul 04:00 - Rute: Waingapu – Ende
Jadwal Berangkat : 15 Februari 2023, Pukul 06:00
Jadwal Tiba : 15 Februari 2023, Pukul 15:00 - Rute: Ende – Kupang
Jadwal Berangkat : 15 Februari 2023, Pukul 17:00
Jadwal Tiba : 16 Februari 2023, Pukul 06:00 - Rute: Kupang – Kalabahi
Jadwal Berangkat : 16 Februari 2023, Pukul 10:00
Jadwal Tiba : 16 Februari 2023, Pukul 23:00 - Rute: Kalabahi – Kupang
Jadwal Berangkat: 17 Februari 2023, Pukul 01:00
Jadwal Tiba: 17 Februari 2023, Pukul 14:00 - Rute: Kupang – Ende
Jadwal Berangkat: 17 Februari 2023, Pukul 17:00
Jadwal Tiba: 18 Februari 2023, Pukul 06:00 - Rute: Ende – Waingapu
Jadwal Berangkat: 18 Februari 2023, Pukul 08:00
Jadwal Tiba: 18 Februari 2023, Pukul 17:00 - Rute: Waingapu – Bima
Jadwal Berangkat: 18 Februari 2023, Pukul 18:00
Jadwal Tiba: 19 Februari 2023, Pukul 08:00 - Rute: Bima – Denpasar
Jadwal Berangkat: 19 Februari 2023, Pukul 09:00
Jadwal Tiba: 20 Februari 2023, Pukul 07:00
Jadwal Kapal Pelni Februari 2023 Lainnya
Jadwal Kapal Pelni Gunung Dempo
Jadwal Kapal Pelni Bukit Siguntang
Harga Tiket Kapal Awu
- Rute: Kumai – Surabaya
Harga Tiket Ekonomi: Rp 200.000 - Rute: Surabaya – Denpasar
Harga Tiket Ekonomi: Rp 187.000 - Rute: Depansar – Bima
Harga Tiket Ekonomi: Rp 181.500 - Rute: Bima – Waingapu
Harga Tiket Ekonomi: Rp 97.000 - Rute: Waingapu – Ende
Harga Tiket Ekonomi: Rp 67.000 - Rute: Ende – Kupang
Harga Tiket Ekonomi: Rp 97.000 - Rute: Kupang – Kalabahi
Harga Tiket Ekonomi: Rp 90.000 - Rute: Kalabahi – Kupang
Harga Tiket Ekonomi: Rp 90.000 - Rute: Tenau (Kupang) – Ende
Harga Tiket Ekonomi: Rp 93.000 - Rute: Ende – Waingapu
Harga Tiket Ekonomi: Rp 72.000 - Rute: Waingapu – Bima
Harga Tiket Ekonomi: Rp 93.000 - Rute: Bima – Denpasar
Harga Tiket Ekonomi: Rp 178.000 - Rute: Denpasar – Surabaya
Harga Tiket Ekonomi: Rp 184.500 - Rute: Surabaya – Kumai
Harga Tiket Ekonomi: Rp 200.000
Syarat Perjalanan Dalam Negeri
Setiap Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib mematuhi peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah yang tertuang pada Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 25 Agustus 2022.
Meski saat ini pemerintah sudah tidak lagi mewajibkan tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara. Namun, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster.
- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi mau pun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
- PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
- PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.