Jadwal Kapal Pelni Awu Bulan Januari 2023 Semua Rute Lengkap dengan Harga Tiket

Dalam artikel ini akan disajikan jadwal Kapal Pelni KM Awu Bulan Januari 2022 untuk semua rute yang dilewati yakni, Kalabahi, Ende, Waingapu, Bima, Kumai, Kupang, Denpasar, Surabaya, dan Pontianak.

Kapal yang beroperasi pada tahun 1992 itu merupakan pabrikan Jerman. Nama Awu diambil dari sebuah gunung di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

KM Awu yang pertama kali dioperasikan oleh nakhoda perempuan pertama PT Pelni bernama Kartini itu mampu menampung 969 orang yang terbagi menjadi tiga kelas yakni kelas I: 14 orang, kelas II: 40 orang dan kelas Ekonomi 915 orang.

- Iklan -

Informasi selengkapnya terkait jadwal kapal Pelni KM Awu Bulan Januari 2023, harga tiket dan syarat perjalanan transportasi laut bagi calon penumpang, yuk simak artikel di bawah ini.

Jadwal Kapal Pelni KM Awu

  • Rute: Kumai – Surabaya
    Jadwal Berangkat: 31 Desember 2022, Pukul 01:00
    Jadwal Tiba: 1 Januari 2023, Pukul 04:00
    Harga Tiket Ekonomi : Rp. 200.000
  • Rute: Surabaya – Denpasar
    Jadwal Berangkat: 1 Januari 2023, Pukul 09:00
    Jadwal Tiba: 2 Januari 2023, Pukul 10:00
    Harga Tiket Ekonomi : Rp. 187.000
  • Rute: Denpasar – Bima
    Jadwal Berangkat: 2 Januari 2023, Pukul 15:00
    Jadwal Tiba: 3 Januari 2023, Pukul 11:00
    Harga Tiket Ekonomi : Rp. 181.500
  • Rute: Bima – Waingapu
    Jadwal Berangkat: 3 Januari 2023, Pukul 14:00
    Jadwal Tiba: 4 Januari 2023, Pukul 04:00
    Harga Tiket Ekonomi : Rp. 97.000
Baca Juga:  Siswa SMPN 2 Sengkang Raih Juara 2 Lomba Vlog “Stop Perkawinan Anak”

Harga Tiket Kapal Awu

  • Rute: Bima – Denpasar
    Harga Tiket Ekonomi : Rp. 178.000
  • Rute: Denpasar – Surabaya
    Tiket Ekonomi : Rp. 184.500

Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Setiap Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib mematuhi peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah yang tertuang pada Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 25 Agustus 2022.

Meski saat ini pemerintah sudah tidak lagi mewajibkan tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara. Namun, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster.

  1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi mau pun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
  2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
  3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
  1. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  2. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  3. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.
Baca Juga:  Siswa SMPN 2 Sengkang Raih Juara 2 Lomba Vlog “Stop Perkawinan Anak”
- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU