Jadwal Kapal Pelni Binaiya Bulan Januari 2023 Semua Rute Lengkap dengan Harga Tiket

Dalam artikel ini akan disajikan jadwal Kapal Pelni KM Binaiya Bulan Januari 2023 untuk semua rute yang dilewati yakni, Bima, Makassar, Bontang, Awerange, Labuan Bajo, dan Denpasar.

Kapal ini dibuat pada tahun 1994 oleh Meyer Werft salah satu pabrik kapal di Jerman.

Sekali berlayar, KM Binaiya mampu menampung 970 orang yang terdiri dari Kelas I berkapasitas 14 orang, Kelas II berkapasitas 40 orang, dan Kelas Ekonomi berkapasitas 916 orang.

Informasi selengkapnya terkait jadwal kapal Pelni KM Binaiya Bulan Januari 2023, harga tiket dan syarat perjalanan transportasi laut bagi calon penumpang, yuk simak artikel di bawah ini.

Jadwal Kapal Pelni KM Binaiya

  • Rute: Denpasar – Labuan Bajo
    Jadwal Berangkat: 30 Desember 2022, Pukul 21:00
    Jadwal Tiba: 1 Januari 2023, Pukul 22:00
  • Rute: Labuan Bajo – Denpasar
    Jadwal Berangkat: 1 Januari 2023, Pukul 23:59
    Jadwal Tiba: 3 Januari 2023, Pukul 03:00
  • Rute: Denpasar – Bima
    Jadwal Berangkat: 3 Januari 2023, Pukul 08:00
    Jadwal Tiba: 4 Januari 2023, Pukul 07:00
  • Rute: Bima – Makassar
    Jadwal Berangkat: 4 Januari 2023, Pukul 09:00
    Jadwal Tiba: 5 Januari 2023, Pukul 14:00
  • Rute: Makassar – Bontang
    Jadwal Berangkat: 5 Januari 2023, Pukul 19:00
    Jadwal Tiba: 7 Januari 2023, Pukul 06:00
  • Rute: Bontang – Awerange
    Jadwal Berangkat: 7 Januari 2023, Pukul 09:00
    Jadwal Tiba: 8 Januari 2023, Pukul 12:00

Harga Tiket Kapal Binaiya

  • Rute: Bima – Denpasar
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 178.000
  • Rute: Denpasar – Bima
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 181.500
  • Rute: Bima – Labuan Bajo
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 80.000
  • Rute: Labuan Bajo – Makassar
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 161.000
  • Rute: Makassar – Labuan Bajo
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 184.000
  • Rute: Labuan Bajo – Bima
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 73.000
  • Rute: Makassar – Bima
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 209.000

Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Setiap Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib mematuhi peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah yang tertuang pada Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 25 Agustus 2022.

Meski saat ini pemerintah sudah tidak lagi mewajibkan tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara. Namun, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster.

  1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi mau pun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
  2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
  3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
  1. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  2. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  3. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU