Dalam artikel ini akan disajikan jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang Bulan Februari 2023 untuk semua rute yang dilewati yakni, Nunukan, Tarakan, Balikpapan, Makassar, Maumere (Sikka), Lewoleba, dan Tenau (Kupang).
Kapal yang diproduksi oleh pabrik galangan kapal Meyer Werft asal Papenburg, Jerman pada tahun 1996 itu merupakan salah satu kapal penumpang milik PT Pelni.
Kapal Bukit Siguntang memiliki panjang 146 meter dan lebar 23 meter dengan kapasitas penumpang sebanyak 2003 orang.
Informasi selengkapnya terkait jadwal kapal Pelni KM Bukit Siguntang Bulan Februari 2023, harga tiket dan syarat perjalanan transportasi laut bagi calon penumpang, yuk simak artikel di bawah ini.
Jadwal Kapal Pelni KM Bukit Siguntang
- Rute: Maumere – Makassar
Jadwal Berangkat: 14 Februari 2023, Pukul 20:00
Jadwal Tiba: 15 Februari 2023, Pukul 16:00 - Rute: Makassar – Pare-Pare
Jadwal Berangkat: 15 Februari 2023, Pukul 22:00
Jadwal Tiba: 16 Februari 2023, Pukul 04:00 - Rute: Pare-Pare – Balikpapan
Jadwal Berangkat: 16 Februari 2023, Pukul 07:00
Jadwal Tiba: 17 Februari 2023, Pukul 01:00 - Rute: Balikpapan – Tarakan
Jadwal Berangkat: 17 Februari 2023, Pukul 04:00
Jadwal Tiba: 18 Februari 2023, Pukul 06:00 - Rute: Tarakan – Nunukan
Jadwal Berangkat: 18 Februari 2023, Pukul 11:00
Jadwal Tiba: 18 Februari 2023, Pukul 17:00 - Rute: Nunukan – Balikpapan
Jadwal Berangkat: 18 Februari 2023, Pukul 19:00
Jadwal Tiba: 20 Februari 2023, Pukul 00:01 - Rute: Balikpapan – Pare-Pare
Jadwal Berangkat: 20 Februari 2023, Pukul 03:00
Jadwal Tiba: 20 Februari 2023, Pukul 21:00 - Rute: Pare-Pare – Makassar
Jadwal Berangkat: 20 Februari 2023, Pukul 23:59
Jadwal Tiba: 21 Februari 2023, Pukul 06:00
Jadwal Kapal Pelni Februari 2023 Lainnya
Harga Tiket Kapal Bukit Siguntang
- Rute: Balikpapan – Makassar
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 202.500 - Rute: Makassar – Maumere
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 193.000 - Rute: Maumere – Larantuka
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 57.000 - Rute: Larantuka – Maumere
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 54.500 - Rute: Maumere – Makassar
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 173.000 - Rute: Makassar – Balikpapan
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 210.000 - Rute: Balikpapan – Tarakan
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 267.500 - Rute: Tarakan – Nunukan
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 87.000 - Rute: Nunukan – Balikpapan
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 280.000 - Rute: Balikpapan – Nunukan
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 361.500 - Rute: Larantuka – Tenau (Kupang)
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 78.500 - Rute: Tenau (Kupang) – Larantuka
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 82.000 - Rute: Tarakan – Balikpapan
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 317.000
Syarat Perjalanan Dalam Negeri
Setiap Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib mematuhi peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah yang tertuang pada Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 25 Agustus 2022.
Meski saat ini pemerintah sudah tidak lagi mewajibkan tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara. Namun, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster.
- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi mau pun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
- PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
- PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.