Dalam artikel ini akan disajikan jadwal Kapal Pelni KM Ciremai Bulan April 2023 untuk semua rute yang dilewati yakni: Sorong, Manokwari, Biak, Jayapura, Bau-Bau, Makassar, Surabaya, Jakarta.
KM Ciremai di produksi pada tahun 1991 oleh Galangan Jos L. Meyer, Papenburg, Jerman, sedangkan pelabuhan pendaftaran Kapal ini berada di Tanjung Priok, Jakarta.
Total kapasitas yang dapat di tampung kapal ini adalah 1.973 Orang, yang terdiri dari Kelas I berjumlah 44 Orang, Kelas II berjumlah 88 Orang, Kelas III berjumlah 288 Orang, dan Kelas Ekonomi berjumlah 1553 Orang.
Informasi selengkapnya terkait jadwal kapal Pelni KM Ciremai Bulan April 2023, harga tiket dan syarat perjalanan transportasi laut bagi calon penumpang, yuk simak artikel di bawah ini.
Jadwal Kapal Pelni KM Ciremai
- Jadwal Kapal Pelni Jakarta Surabaya
Berangkat : 26 Maret 2023 Jam 23:00
Tiba : 28 Maret 2023 Jam 01:00 - Jadwal Kapal Pelni Surabaya Makassar
Berangkat : 28 Maret 2023 Jam 06:00
Tiba : 29 Maret 2023 Jam 12:00 - Jadwal Kapal Pelni Makassar Bau-Bau
Berangkat : 29 Maret 2023 Jam 15:00
Tiba : 30 Maret 2023 Jam 07:00 - Jadwal Kapal Pelni Bau-Bau Sorong
Berangkat : 30 Maret 2023 Jam 09:00
Tiba : 1 April 2023 Jam 16:00 - Jadwal Kapal Pelni Sorong Manokwari
Berangkat : 1 April 2023 Jam 21:00
Tiba : 2 April 2023 Jam 12:00 - Jadwal Kapal Pelni Manokwari Biak
Berangkat : 2 April 2023 Jam 15:00
Tiba : 3 April 2023 Jam 01:00 - Jadwal Kapal Pelni Biak Jayapura
Berangkat : 3 April 2023 Jam 04:00
Tiba : 4 April 2023 Jam 00:01 - Jadwal Kapal Pelni Jayapura Biak
Berangkat : 4 April 2023 Jam 06:00
Tiba : 5 April 2023 Jam 02:00 - Jadwal Kapal Pelni Biak Manokwari
Berangkat : 5 April 2023 Jam 04:00
Tiba : 5 April 2023 Jam 13:00 - Jadwal Kapal Pelni Manokwari Sorong
Berangkat : 5 April 2023 Jam 15:00
Tiba : 6 April 2023 Jam 05:00 - Jadwal Kapal Pelni Sorong Bau-Bau
Berangkat : 6 April 2023 Jam 08:00
Tiba : 8 April 2023 Jam 10:00 - Jadwal Kapal Pelni Bau-Bau Makassar
Berangkat : 8 April 2023 Jam 12:00
Tiba : 9 April 2023 Jam 00:01 - Jadwal Kapal Pelni Makassar Surabaya
Berangkat : 9 April 2023 Jam 06:00
Tiba : 10 April 2023 Jam 11:00 - Jadwal Kapal Pelni Surabaya Jakarta
Berangkat : 10 April 2023 Jam 13:00
Tiba : 11 April 2023 Jam 16:00
Harga Tiket Kapal Ciremai
- Rute: Surabaya – Makassar
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 272.000 - Rute: Makassar – Bau-Bau
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 176.000 - Rute: Bau-Bau – Sorong
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 467.000 - Rute: Sorong – Manokwari
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 158.000 - Rute: Manokwari – Biak
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 95.500 - Rute: Biak – Jayapura
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 201.500 - Rute: Jayapura – Biak
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 208.000 - Rute: Jayapura – Biak
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 96.500 - Rute: Biak – Manokwari
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 96.500 - Rute: Manokwari – Sorong
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 145.500 - Rute: Sorong – Bau-Bau
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 484.000 - Rute: Bau-Bau – Makassar
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 154.000 - Rute: Makassar – Surabaya
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 282.000 - Rute: Surabaya – Jakarta
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 240.000 - Rute: Jakarta – Surabaya
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 235.000
Syarat Perjalanan Dalam Negeri
Setiap Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib mematuhi peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah yang tertuang pada Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 25 Agustus 2022.
Meski saat ini pemerintah sudah tidak lagi mewajibkan tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara. Namun, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster.
- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
- PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
- PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, ter-luar), dan pelayaran terbatas.