Dalam artikel ini akan disajikan jadwal Kapal Pelni KM Ciremai Bulan Desember 2022 untuk semua rute yang dilewati yakni: Sorong, Manokwari, Biak, Jayapura, Bau-Bau, Makassar, Surabaya, Jakarta.
KM Ciremai di produksi pada tahun 1991 oleh Galangan Jos L. Meyer, Papenburg, Jerman, sedangkan pelabuhan pendaftaran Kapal ini berada di Tanjung Priok, Jakarta.
Total kapasitas yang dapat di tampung kapal ini adalah 1.973 Orang, yang terdiri dari Kelas I berjumlah 44 Orang, Kelas II berjumlah 88 Orang, Kelas III berjumlah 288 Orang, dan Kelas Ekonomi berjumlah 1553 Orang.
Informasi selengkapnya terkait jadwal kapal Pelni KM Ciremai Bulan Desember 2022, harga tiket dan syarat perjalanan transportasi laut bagi calon penumpang, yuk simak artikel di bawah ini.
Jadwal Kapal Pelni KM Ciremai
- Rute: Sorong – Manokwari
Jadwal Berangkat: 23 November 2022, Pukul 10:00
Jadwal Tiba: 24 November 2022, Pukul 00:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 168.000 - Rute: Manokwari – Biak
Jadwal Berangkat: 24 November 2022, Pukul 05:00
Jadwal Tiba: 24 November 2022, Pukul 18:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 95.500 - Rute: Biak – Jayapura
Jadwal Berangkat : 24 November 2022, Pukul 16:00
Jadwal Tiba: 25 November 2022, Pukul 12:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 201.500 - Rute: Jayapura – Biak
Jadwal Berangkat: 25 November 2022, Pukul 19:00
Jadwal Tiba: 26 November 2022, Pukul 15:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 218.000 - Biak – Manokwari
Jadwal Berangkat: 26 November 2022, Pukul 18:00
Jadwal Tiba: 27 November 2022, Pukul 04:00
Harga Tiket Ekonomi: Rp. 96.500 - Manokwari – Sorong
Jadwal Berangkat: 27 November 2022, Pukul 07:00
Jadwal Tiba: 27 November 2022, Pukul 20:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 145.500 - Sorong – Bau-Bau
Jadwal Berangkat: 27 November 2022, Pukul 22:00
Jadwal Tiba: 29 November 2022, Pukul 13:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 494.000 - Bau-Bau – Makassar
Jadwal Berangkat: 29 November 2022, Pukul 15:000
Jadwal Tiba: 30 November 2022, Pukul 06:00
Harga Tiket Ekonomi: Rp. 153.500 - Makassar – Surabaya
Jadwal Berangkat : 30 November 2022, Pukul 08:00
Jadwal Tiba: 01 Desember 2022, Pukul 13:00
Harga Tiket Ekonomi: Rp. 282.000 - Surabaya – Jakarta
Jadwal Berangkat: 01 Desember 2022, Pukul 15:00
Jadwal Tiba: 02 Desember 2022, Pukul 17:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 240.000
Syarat Perjalanan Dalam Negeri
Setiap Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib mematuhi peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah yang tertuang pada Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 25 Agustus 2022.
Meski saat ini pemerintah sudah tidak lagi mewajibkan tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara. Namun, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster.
- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
- PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
- PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, ter-luar), dan pelayaran terbatas.