Jadwal Kapal Pelni Dorolonda Bulan Mei 2023 Semua Rute Lengkap dengan Harga Tiket

Dalam artikel ini akan disajikan jadwal Kapal Pelni KM Dorolonda Bulan Mei 2023 untuk semua rute yang dilewati yakni, Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Makassar, Bau-Bau, Namlea (Buru), Ambon, Ternate dan Bitung.

KM Dorolonda di produksi pada tahun 2001 oleh Galangan Jos L. Meyer, Papenburg, Jerman, sedangkan pelabuhan pendaftaran Kapal ini berada di Bitung, Sulawesi Utara.

Total kapasitas yang dapat di tampung kapal ini adalah 2.130 Orang, yang terdiri dari Kelas IS berjumlah 12 Orang, Kelas IA berjumlah 36 Orang, Kelas IB berjumlah 56 Orang, dan Kelas Ekonomi berjumlah 2.026 Orang.

Informasi selengkapnya terkait jadwal kapal Pelni KM Dorolonda Bulan Mei 2023, harga tiket dan syarat perjalanan transportasi laut bagi calon penumpang, yuk simak artikel di bawah ini.

Jadwal Kapal Pelni KM Dorolonda

  • Jadwal Kapal Dorolonda Namlea Bau-Bau
    Berangkat : 1 Mei 2023 Jam 11:00
    Tiba : 2 Mei 2023 Jam 09:00
  • Jadwal Kapal Dorolonda Bau-Bau Makassar
    Berangkat : 2 Mei 2023 Jam 11:00
    Tiba : 3 Mei 2023 Jam 01:00
  • Jadwal Kapal Dorolonda Makassar Surabaya
    Berangkat : 3 Mei 2023 Jam 04:00
    Tiba : 4 Mei 2023 Jam 06:00
  • Jadwal Kapal Dorolonda Surabaya Jakarta
    Berangkat : 4 Mei 2023 Jam 09:00
    Tiba : 5 Mei 2023 Jam 10:00

Harga Tiket Kapal Dorolonda

  • TIKET KM DOROLONDA AMBON TERNATE
    Ekonomi : Rp. 200.000
  • TIKET KM DOROLONDA TERNATE BITUNG
    Ekonomi : Rp. 181.000
  • TIKET KM DOROLONDA BITUNG TERNATE
    Ekonomi : Rp. 183.500
  • TIKET KM DOROLONDA TERNATE AMBON
    Ekonomi : Rp. 205.000
  • TIKET KM DOROLONDA AMBON NAMLEA
    Ekonomi : Rp. 76.000
  • TIKET KM DOROLONDA NAMLEA BAU-BAU
    Ekonomi : Rp. 301.500
  • TIKET KM DOROLONDA BAU-BAU MAKASSAR
    Ekonomi : Rp. 301.500
  • TIKET KM DOROLONDA MAKASSAR SURABAYA
    Ekonomi : Rp. 282.000
  • TIKET KM DOROLONDA SURABAYA JAKARTA
    Ekonomi : Rp. 240.000
  • TIKET KM DOROLONDA JAKARTA SURABAYA
    Ekonomi : Rp. 240.000
  • TIKET KM DOROLONDA SURABAYA MAKASSAR
    Ekonomi : Rp. 272.000
  • TIKET KM DOROLONDA MAKASSAR BAU-BAU
    Ekonomi : Rp. 176.000
  • TIKET KM DOROLONDA BAU-BAU NAMLEA
    Ekonomi : Rp. 306.500
  • TIKET KM DOROLONDA NAMLEA AMBON
    Ekonomi : Rp. 63.500

Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Setiap Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib mematuhi peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah yang tertuang pada Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 25 Agustus 2022.

Meski saat ini pemerintah sudah tidak lagi mewajibkan tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara. Namun, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster.

  1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadimaupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, sertatunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
  2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syaratmelakukan perjalanan dalam negeri;
  3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
  1. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  2. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  1. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU