Jadwal Kapal Pelni Gunung Dempo Bulan Januari 2023 Semua Rute Lengkap dengan Harga Tiket

Dalam artikel ini akan disajikan jadwal Kapal Pelni KM Gunung Dempo Bulan Januari 2023 untuk semua rute yang dilewati yakni, Tanjung Perak (Surabaya), Makassar, Bau-Bau, Banggai, Bitung, Ternate, Babang (Bacan), Sorong, Manokwari, Biak dan Jayapura.

Kapal KM Gunung Dempo adalah salah satu kapal yang dimiliki PT Pelni dengan kapasitas penumpang 1.583 orang, yang terdiri dari: Kelas 1A 72 orang, Kelas 1B 24 orang, dan Kelas Ekonomi 1.487 orang.

Kapal ini diproduksi pada tahun 2006 oleh Galangan asal Jerman, Meyer Werft.

Informasi selengkapnya terkait jadwal kapal Pelni KM Gunung Dempo Bulan Januari 2023, harga tiket dan syarat perjalanan transportasi laut bagi calon penumpang, yuk simak artikel di bawah ini.

Jadwal Kapal Pelni KM Gunung Dempo

  • Rute: Jayapura – Nabire
    Jadwal Berangkat: 30 Desember 2022, Pukul 19.00
    Jadwal Tiba: 31 Desember 2022, Pukul 17:00
  • Rute: Nabire – Wasior
    Jadwal Berangkat: 31 Desember 2022, Pukul 19.00
    Jadwal Tiba: 1 Januari 2023, Pukul 02:00
  • Rute: Wasior – Sorong
    Jadwal Berangkat: 1 Januari 2023, Pukul 03:00
    Jadwal Tiba: 2 Januari 2023, Pukul 00:01
  • Rute: Sorong – Makassar
    Jadwal Berangkat: 2 Januari 2023, Pukul 02:00
    Jadwal Tiba: 4 Januari 2023, Pukul 00:01
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 558.000
  • Rute: Makassar – Surabaya
    Jadwal Berangkat : 4 Januari 2023, Pukul 02:00
    Jadwal Tiba: 5 Januari 2023, Pukul 01:00
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 282.000
  • Rute: Surabaya – Jakarta
    Jadwal Berangkat: 5 Januari 2023, Pukul 03:00
    Jadwal Tiba: 6 Januari 2023, Pukul 02:00
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 240.000

Harga Tiket Kapal Gunung Dempo

  • Rute: Sorong – Manokwari
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 158.000
  • Rute: Manokwari – Wasior
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 79.500
  • Rute: Wasior – Jayapura
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 255.000
  • Rute: Jayapura – Wasior
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 270.000
  • Rute: Wasior – Manokwari
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 72.000
  • Rute: Manokwari – Sorong
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 145.500

Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Setiap Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib mematuhi peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah yang tertuang pada Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 25 Agustus 2022.

Meski saat ini pemerintah sudah tidak lagi mewajibkan tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara. Namun, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster.

  1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
  2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
  3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
  1. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  2. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  3. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, ter-luar), dan pelayaran terbatas.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU