Dalam artikel ini akan disajikan jadwal Kapal Pelni KM Kelud Bulan Desember 2022 untuk semua rute yang dilewati yakni, Medan, Batam, Kijang, Jakarta, Batam, Karimun, Medan, Batam, dan Jakarta.
Diproduksi pada tahun 1998 oleh pabrikan Jerman, Kapal Kelud dilengkapi dengan dua unit mesin masing-masing punya power 17.040 KW, dan 8.520 KW
KM Kelud juga dilengkapi dengan peralatan yang sudah sesuai standar internasional, seperti Electronic Chart Display alias peta digital yang bisa mengukur kedalaman laut dan mendeteksi kapal-kapal lain di dekatnya.
Kecepatan kapal yang memiliki panjang 148 meter, lebar 28 meter dan tinggi 25 meter itu mencapai 21 knot atau 37 km per jam. Dan itu termasuk kecepatan tercepat untuk ukuran kapal laut.
Soal Keamanan, Kapal Kelud dilengkapi dengan 12 sekoci yang masing-masing enam sekoci di bagian kanan dan kiri kapal. Satu sekoci bisa muat 150 orang.
Ada juga Inflatable Life Raft (ILR) sebanyak 32 buah, yang satuan nya cukup untuk enam orang. Sekoci dan ILR itu berada di dek 8 dan 9.
Kapal ini memiliki 10 dek. Dek 1 untuk ruang mesin, dek 2,3,4 dan 5 untuk ekonomi.
Khusus dek 3 juga ada kamar ABK dan di dek 5 juga ada kelas 2A dan 2B.
Dek 6 untuk kelas 1A dan 1B, serta dek 7 kamar perwira untuk nahkoda dan juru mudi kapal.
Untuk membuat para penumpang merasa nyaman selama berlayar, Kapal Kelud juga dilengkapi dengan beberapa fasilitas seperti playground untuk anak-anak dan mini gym di dek 5;
Mini theater di dek 2, kafetaria di dek 6 dan 8, mushola di dek 7, restoran di dek 6 dan poliklinik di dek 7. Toko makanan dan obat-obatan ada di dek 6.
Kapal Kelud mampu menampung 1906 orang yang terdiri dari 64 orang di kelas 1A, 80 orang di kelas 1B, 252 orang di kelas 2A, 112 orang di kelas 2 B, dan 1398 di kelas ekonomi.
Informasi selengkapnya terkait jadwal kapal Pelni KM Kelud Bulan Desember 2022, harga tiket dan syarat perjalanan transportasi laut bagi calon penumpang, yuk simak artikel di bawah ini.
Jadwal Kapal Pelni KM Kelud
- Rute: Medan – Batam
Jadwal Berangkat: 6 Desember 2022, Pukul 10:00
Jadwal Tiba: 7 Desember 2022, Pukul 09:00
Tiket Ekonomi: Rp. 230.000 - Rute: Batam – Kijang
Jadwal Berangkat: 7 Desember 2022, Pukul 12:00
Jadwal Tiba: 7 Desember 2022, Pukul 16:00
Tiket Ekonomi: Rp. 49,000 - Rute: Kijang – Jakarta
Jadwal Berangkat: 7 Desember 2022, Pukul 18:00
Jadwal Tiba: 6 Desember 2022, Pukul 22:00
Tiket Ekonomi: Rp. 326.000 - Rute: Jakarta – Batam
Jadwal Berangkat: 9 Desember 2022, Pukul 23:59
Jadwal Tiba: 11 Desember 2022, Pukul 06:00
Tiket Ekonomi : Rp. 318.000 - Rute: Batam – Karimun
Jadwal Berangkat: 11 Desember 2022, Pukul 11:00
Jadwal Tiba: 11 Desember 2022, Pukul 14:00
Tiket Ekonomi : Rp. 49.000 - Rute: Karimun – Medan
Jadwal Berangkat: 11 Desember 2022, Pukul 15:00
Jadwal Tiba: 12 Desember 2022, Pukul 13:00
Tiket Ekonomi: Rp. 215.000 - Rute: Medan – Batam
Jadwal Berangkat: 13 Desember 2022, Pukul 10:00
Jadwal Tiba: 14 Desember 2022, Pukul 12:00
Tiket Ekonomi: Rp. 230.000
- Rute: Batam – Jakarta
Jadwal Berangkat: 14 Desember 2022, Pukul 15:00
Jadwal Tiba: 15 Desember 2022, Pukul 21:00
Tiket Ekonomi: Rp. 313.000
Syarat Perjalanan Dalam Negeri
Setiap Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib mematuhi peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah yang tertuang pada Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 25 Agustus 2022.
Meski saat ini pemerintah sudah tidak lagi mewajibkan tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara. Namun, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster.
- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi mau pun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
- PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
- PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.