Jadwal Kapal Pelni Labobar Bulan Februari 2023 Semua Rute Lengkap dengan Harga Tiket

Dalam artikel ini akan disajikan jadwal Kapal Pelni KM Labobar Bulan Februari 2023 untuk semua rute yang dilewati yakni, Surabaya, Balikpapan, Pantoloan, Bitung, Ternate, Sorong, Manokwari, Nabire, Serui, Jayapura.

Merupakan salah satu kapal pelayaran Nasional yang dimiliki oleh PT Pelni, KM Labobar memiliki rute terpanjang dan terlama, mulai dari kota Surabaya, Balikpapan Bitung hingga Papua. Sekali berlayar KM Labobar mampu menampung hingga 1500 penumpang.

Informasi selengkapnya terkait jadwal kapal Pelni KM Labobar Bulan Februari 2023, harga tiket dan syarat perjalanan transportasi laut bagi calon penumpang, yuk simak artikel di bawah ini.

Jadwal Kapal Pelni KM Labobar

  • Rute: Surabaya – Makassar
    Jadwal Berangkat : 8 Februari 2023, Pukul 16:00
    Jadwal Tiba : 9 Februari 2023, Pukul 19:00
  • Rute: Makassar – Bau Bau
    Jadwal Berangkat : 9 Februari 2023, Pukul 22:00
    Jadwal Tiba : 10 Februari 2023, Pukul 13:00
  • Rute: Bau-Bau – Namlea
    Jadwal Berangkat: 10 Februari 2023, Pukul 15:00
    Jadwal Tiba: 11 Februari 2023, Pukul 15:00
  • Rute: Namlea – Ambon
    Jadwal Berangkat: 11 Februari 2023, Pukul 17:00
    Jadwal Tiba: 11 Februari 2023, Pukul 22:00

Jadwal Kapal Pelni Februari 2023 Lainnya

Jadwal Kapal Lawit

Jadwal Kapal Binaiya

Jadwal Kapal Pelni Leuser

Jadwal Kapal Pelni Gunung Dempo

Jadwal Kapal Pelni Egon

Jadwal Kapal Pelni Awu

- Iklan -

Jadwal Kapal Dorolonda

Jadwal Kapal Pelni Sangiang

Jadwal Kapal Pelni Bukit Siguntang

Jadwal Kapal Pelni Lambelu

Jadwal Kapal Pelni Labobar

Jadwal Kapal Pelni Dobonsolo

Jadwal Kapal Ciremai

Jadwal Kapal Umsini

Jadwal Kapal Pelni Kelud

Harga Tiket Kapal Labobar

  • Rute: Surabaya – Balikpapan
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 411.000
  • Rute: Balikpapan – Pantoloan (Donggala)
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 131.500
  • Rute: Pantoloan (Donggala) – Bitung
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 131.500
  • Rute: Bitung – Ternate
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 173.500
  • Rute: Ternate – Sorong
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 228.000
  • Rute: Manokwari – Serui
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 176.500
  • Rute: Serui – Jayapura
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 197.000
  • Rute: Jayapura – Serui
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 208.000
  • Rute: Serui – Manokwari
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 173.000
  • Rute: Manokwari – Sorong
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 145.500
  • Rute: Sorong – Ternate
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 240.000
  • Rute: Ternate – Bitung
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 169.000
  • Rute: Bitung – Pantoloan (Donggala)
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 288.500
  • Rute: Pantoloan (Donggala) – Balikpapan
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 123.000
  • Rute: Balikpapan – Surabaya
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 413.500

Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Setiap Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib mematuhi peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah yang tertuang pada Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 25 Agustus 2022.

Meski saat ini pemerintah sudah tidak lagi mewajibkan tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara. Namun, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster.

  1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadimaupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, sertatunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
  2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
  3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
  1. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  2. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  3. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU