Dalam artikel ini akan disajikan jadwal Kapal Pelni KM Lawit Bulan April 2023 untuk semua rute yang dilewati yakni, Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Pandan (Belitung), Pontianak, Karimun Jawa, Tanjung Emas (Semarang), Kumai (Kotawaringin Barat) dan Tanjung Perak (Surabaya).
Kapal Lawit adalah salah satu Kapal milik PT Pelni yang dibuat oleh galangan kapal Jos L Meyes Papenburg, Jerman, pada tahun 1991.
Kapal ini mampu menampung sebesar 1973 penumpang yang terdiri dari, kelas I berkapasitas 44 orang, kelas II berkapasitas 88 orang, kelas III berkapasitas 288 orang, dan kelas ekonomi sebannyak 1.973 orang.
Informasi selengkapnya terkait jadwal kapal Pelni KM Lawit Bulan April 2023, harga tiket dan syarat perjalanan transportasi laut bagi calon penumpang, yuk simak artikel di bawah ini.
Jadwal Kapal Pelni KM Lawit
- Jadwal Kapal Lawit Semarang Kumai
Berangkat : 16 April 2023 Jam 01:00
Tiba : 17 April 2023 Jam 02:00 - Jadwal Kapal Lawit Kumai Surabaya
Berangkat : 17 April 2023 Jam 05:00
Tiba : 18 April 2023 Jam 09:00 - Jadwal Kapal Lawit Surabaya Kumai
Berangkat : 18 April 2023 Jam 18:00
Tiba : 19 April 2023 Jam 22:00 - Jadwal Kapal Lawit Kumai Semarang
Berangkat : 20 April 2023 Jam 01:00
Tiba : 21 April 2023 Jam 02:00 - Jadwal Kapal Lawit Semarang Kumai
Berangkat : 23 April 2023 Jam 22:00
Tiba : 25 April 2023 Jam 00:01 - Jadwal Kapal Lawit Kumai Semarang
Berangkat : 25 April 2023 Jam 02:00
Tiba : 26 April 2023 Jam 03:00 - Jadwal Kapal Lawit Semarang Kumai
Berangkat : 26 April 2023 Jam 07:00
Tiba : 27 April 2023 Jam 08:00 - Jadwal Kapal Lawit Kumai Semarang
Berangkat : 27 April 2023 Jam 10:00
Tiba : 28 April 2023 Jam 11:00
Harga Tiket Kapal Lawit
- Rute: Semarang – Kumai
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 194.000 - Rute: Kumai – Semarang
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 189.000 - Rute: Semarang – Pontianak
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 280.000 - Rute: Pontianak – Jakarta
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 275.000 - Rute: Jakarta – Pontianak
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 277.000 - Rute: Pontianak – Semarang
Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 268.000
Syarat Perjalanan Dalam Negeri
Setiap Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib mematuhi peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah yang tertuang pada Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 25 Agustus 2022.
Meski saat ini pemerintah sudah tidak lagi mewajibkan tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara. Namun, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster.
- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi mau pun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
- PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
- PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.