Dalam artikel ini akan disajikan jadwal Kapal Pelni KM Leuser Bulan Januari 2023 untuk semua rute yang dilewati yakni, Labuan Bajo, Sape (Bima), Benoa (Denpasar), Tanjung Perak (Surabaya), Makassar, Bau-Bau, Wanci, Namrole, Ambon, Banda Naira, Saumlaki, Larat, Tual, Dobo, Timika, Agats, dan Merauke.
KM Leuser adalah salah satu kapal milik PT Pelni. Nama Leuser sendiri diambil dari nama gunung yang ada di sebelah tenggara Kota Aceh.
Kapal Leuser di buat oleh Galangan Kapal di Jerman yaitu Jos. L. Meyer, Papenburg. Kemudian tahun 1994 didaftarkan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
KM Leuser berkapasitas 970 orang yang terdiri dari: Kelas I 14 orang, Kelas II 40 orang, dan Kelas Ekonomi 916 orang.
Informasi selengkapnya terkait jadwal kapal Pelni KM Leuser Bulan Januari 2023, harga tiket dan syarat perjalanan transportasi laut bagi calon penumpang, yuk simak artikel di bawah ini.
Jadwal Kapal Pelni KM Leuser
- Rute: Makassar – Surabaya
Jadwal Berangkat: 26 Januari 2023, Pukul 09:00
Jadwal Tiba: 29 Januari 2023, Pukul 20:00 - Rute: Surabaya – Denpasar
Jadwal Berangkat: 31 Januari 2023, Pukul 08:00
Jadwal Tiba: 1 Februari 2023, Pukul 12:00 - Rute: Denpasar – Bima
Jadwal Berangkat: 1 Februari 2023, Pukul 14:00
Jadwal Tiba: 2 Februari 2023, Pukul 13:00 - Rute: Bima – Labuan Bajo
Jadwal Berangkat: 2 Februari 2023, Pukul 15:00
Jadwal Tiba: 2 Februari 2023, Pukul 23:00
Jadwal Kapal Pelni Januari 2023 Lainnya
Jadwal Kapal Pelni Bukit Siguntang
Harga Tiket Kapal Leuser
- Rute: Tual – Dobo
Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 70.500 - Rute: Dobo – Timika
Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 139.000 - Rute: Timika – Merauke
Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 270.000 - Rute: Merauke – Timika
Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 273.000 - Rute: Timika – Dobo
Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 138.000 - Rute: Dobo – Tual
Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 71.000 - Rute: Tual – Ambon
Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 352.500 - Rute: Ambon – Wanci
Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 208.500 - Rute: Wanci – Bau-Bau
Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 74.500 - Rute: Bau-Bau – Makassar
Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 154.500 - Rute: Makassar – Labuan Bajo
Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 184.500 - Rute: Labuan Bajo – Bima
Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 73.500 - Rute: Bima – Denpasar
Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 178.500 - Rute: Bima – Labuan Bajo
Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 80.500 - Rute: Ambon – Saumlaki
Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 271.500 - Rute: Wanci – Ambon
Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 194.000 - Rute: Bau-Bau – Wanci
Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 76.500 - Rute: Saumlaki – Tual
Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 135.500 - Rute: Tual – Saumlaki
Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 135.500 - Rute: Denpasar – Surabaya
Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 184.500 - Rute: Surabaya – Denpasar
Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 187.000 - Rute: Denpasar – Bima
Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 181.500
Syarat Perjalanan Dalam Negeri
Setiap Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib mematuhi peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah yang tertuang pada Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 25 Agustus 2022.
Meski saat ini pemerintah sudah tidak lagi mewajibkan tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara. Namun, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster.
- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi mau pun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
- PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
- PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.