Dalam artikel ini akan disajikan jadwal Kapal Pelni KM Nggapulu Bulan Januari 2023 untuk semua rute yang dilewati yakni, Jakarta, Surabaya, Makassar, Bau-Bau, Ambon, Banda Naira, Tual, Dobo, Kaimana, Fak-Fak dan Sorong.
KM Nggapulu yang diluncurkan pada tahun 2002 itu memiliki panjang hingga mencapai 147m dengan luas 24m, kapal ini bisa memuat hingga kurang lebih 2.000 orang, yang terbagi menjadi Kelas 1S 12 orang; Kelas 1A 36 orang; Kelas 1B 56 orang dan kelas ekonomi 2.026 orang.
Informasi selengkapnya terkait jadwal kapal Pelni KM Nggapulu Bulan Januari 2023, harga tiket dan syarat perjalanan transportasi laut bagi calon penumpang, yuk simak artikel di bawah ini.
Jadwal Kapal Pelni KM Nggapulu
- Rute: Ambon – Bau-Bau
Jadwal Berangkat: 29 Desember 2022, Pukul 20:00
Jadwal Tiba: 30 Desember 2022, Pukul 19:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 319.000 - Rute: Bau-Bau – Makassar
Jadwal Berangkat: 30 Desember 2022, Pukul 21:00
Jadwal Tiba: 31 Desember 2022, Pukul 12:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 154.000 - Rute: Makassar – Surabaya
Jadwal Berangkat: 31 Desember 2022, Pukul 15:00
Jadwal Tiba: 1 Januari 2023, Pukul 19:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 282.000 - Rute: Surabaya – Jakarta
Jadwal Berangkat: 1 Januari 2023, Pukul 21:00
Jadwal Tiba: 2 Januari 2023, Pukul 23:00 - Rute: Jakarta – Surabaya
Jadwal Berangkat: 3 Januari 2023, Pukul 08:00
Jadwal Tiba: 4 Januari 2023, Pukul 11:00 - Rute: Surabaya – Makassar
Jadwal Berangkat: 4 Januari 2023, Pukul 15:00
Jadwal Tiba: 5 Januari 2023, Pukul 20:00
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 272.000
Harga Tiket Kapal Nggapulu
- Rute: Jakarta – Surabaya
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 235.000 - Rute: Makassar – Bau-Bau
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 176.000 - Rute: Bau-Bau – Ambon
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 307.000 - Rute: Ambon – Banda Naira
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 110.000 - Rute: Banda – Naira Tual
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 147.500 - Rute: Tual – Dobo
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 70.500 - Rute: Dobo – Kaimana
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 89.000 - Rute: Kaimana – Fak-Fak
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 107.000 - Rute: Fak-Fak – Kaimana
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 115.000 - Rute: Kaimana – Dobo
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 151.000 - Rute: Dobo – Tual
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 71.000 - Rute: Tual – Banda Naira
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 146.500 - Rute: Banda Naira – Ambon
Harga Tiket Ekonomi : Rp. 98.500
Syarat Perjalanan Dalam Negeri
Setiap Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib mematuhi peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah yang tertuang pada Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 25 Agustus 2022.
Meski saat ini pemerintah sudah tidak lagi mewajibkan tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara. Namun, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster.
- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
- PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
- PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, ter-luar), dan pelayaran terbatas.