Dalam artikel ini akan disajikan jadwal Kapal Pelni KM Sangiang Bulan Desember 2022 untuk semua rute yang dilewati yakni, Sorong, Fak-Fak, Geser, Ambon, Namlea (Buru), Sanana, Ternate dan Bitung.
Kapal Sangiang adalah salah satu kapal milik PT Pelni yang dibuat oleh pabrik galangan asal Jerman, Meyer Werft pada tahun 1997.
Meski kapal ini tergolong kapal kecil karena hanya berkapasitas 510 orang, Kapal Sangiang sering dijadikan kapal destinasi bahari karena banyak melewati spot wisata,
Walau tidak terlalu besar, tapi Kapal Sangiang punya beberapa kelas yang terdiri dari dua kelas yaitu kelas II dengan kapasitas 44 orang dan kelas ekonomi 466 orang.
Informasi selengkapnya terkait jadwal kapal Pelni KM Sangiang Bulan Desember 2022, harga tiket dan syarat perjalanan transportasi laut bagi calon penumpang, yuk simak artikel di bawah ini.
Jadwal Kapal Pelni KM Sangiang
- Rute: Fak-Fak – Sorong
Jadwal Berangkat: 6 Desember 2022, Pukul 12:00
Waktu Tiba: 7 Desember 2022, Pukul 10:00
Harga Tiket Ekonomi: Rp. 124.000 - Rute: Sorong – Fak-Fak
Jadwal Berangkat : 7 Desember 2022, Pukul 12:00
Waktu Tiba: 8 Desember 2022, Pukul 11:00
Harga Tiket Ekonomi: Rp. 144.000 - Rute: Fak-Fak – Geser
Jadwal Jadwal Berangkat: 8 Desember 2022, Pukul 13:00
Waktu Tiba: 9 Desember 2022, Pukul 02:00
Harga Tiket Ekonomi: Rp. 82.000 - Rute: Geser – Ambon
Jadwal Berangkat: 9 Desember 2022, Pukul 04:00
Jadwal Tiba: 10 Desember 2022, Pukul 03:00
Tiket Ekonomi: Rp. 106.000 - Rute: Ambon – Namlea
Jadwal Berangkat: 10 Desember 2022, Pukul 06:00
Jadwal Tiba: 10 Desember 2022, Pukul 16:00
Tiket Ekonomi: Rp. 76.000 - Rute: Namlea – Sanana
Jadwal Berangkat: 10 Desember 2022, Pukul 18:00
Jadwal Tiba: 11 Desember 2022, Pukul 08:00
Tiket Ekonomi: Rp. 108.500 - Rute: Sanana – Ternate
Jadwal Berangkat: 11 Desember 2022, Pukul 10:00
Jadwal Tiba: 12 Desember 2022, Pukul 11:00
Tiket Ekonomi : Rp. 119.000 - Rute: Ternate – Bitung
Jadwal Berangkat: 12 Desember 2022, Pukul 13:00
Jadwal Tiba: 13 Desember 2022, Pukul 08:00
Tiket Ekonomi: Rp. 181.000
Syarat Perjalanan Dalam Negeri
Setiap Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib mematuhi peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah yang tertuang pada Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 25 Agustus 2022.
Meski saat ini pemerintah sudah tidak lagi mewajibkan tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara. Namun, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster.
- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi mau pun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
- PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
- PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.