Jadwal Kapal Pelni Sangiang Bulan Januari 2023 Semua Rute Lengkap dengan Harga Tiket

Dalam artikel ini akan disajikan jadwal Kapal Pelni KM Sangiang Bulan Januari 2023 untuk semua rute yang dilewati yakni, Sorong, Fak-Fak, Geser, Ambon, Namlea (Buru), Sanana, Ternate dan Bitung.

Kapal Sangiang adalah salah satu kapal milik PT Pelni yang dibuat oleh pabrik galangan asal Jerman, Meyer Werft pada tahun 1997.

Meski kapal ini tergolong kapal kecil karena hanya berkapasitas 510 orang, Kapal Sangiang sering dijadikan kapal destinasi bahari karena banyak melewati spot wisata,

- Iklan -

Walau tidak terlalu besar, tapi Kapal Sangiang punya beberapa kelas yang terdiri dari dua kelas yaitu kelas II dengan kapasitas 44 orang dan kelas ekonomi 466 orang.

Informasi selengkapnya terkait jadwal kapal Pelni KM Sangiang Bulan Januari 2023, harga tiket dan syarat perjalanan transportasi laut bagi calon penumpang, yuk simak artikel di bawah ini.

Jadwal Kapal Pelni KM Sangiang

  • Rute: Sanana – Ternate
    Jadwal Berangkat: Minggu 8 Januari 2023, Pukul 08:00
    Jadwal Tiba: Senin 9 Januari 2023, Pukul 20:00
    Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 119.000
  • Rute: Ternate – Bitung
    Jadwal Berangkat: Senin 9 Januari 2023, Pukul 22:00
    Jadwal Tiba: Selasa 10 Januari 2023, Pukul 17:00
    Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 169.000
  • Rute: Bitung – Ternate
    Jadwal Berangkat: Kamis 12 Januari 2023, Pukul 18:00
    Jadwal Tiba: Jumat 13 Januari 2023, Pukul 14:00
    Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 173.500
  • Rute: Ternate – Sanana
    Jadwal Berangkat: Jumat 13 Januari 2023, Pukul 17:00
    Jadwal Tiba: Minggu 15 Januari 2023, Pukul 06:00
    Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 122.000
  • Rute: Sanana – Namlea
    Jadwal Berangkat: Minggu 15 Januari 2023, Pukul 08:00
    Jadwal Tiba: 15 Januari 2023, Pukul 22:00
    Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 111.000
  • Rute: Namlea – Ambon
    Jadwal Berangkat: Minggu 15 Januari 2023, Pukul 23:00
    Jadwal Tiba: 16 Januari 2023, Pukul 10:00
    Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 63.500
  • Rute: Ambon – Geser
    Jadwal Berangkat: Senin 16 Januari 2023, Pukul 14:00
    Jadwal Tiba: Selasa 17 Januari 2023, Pukul 18:00
    Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 121.000
  • Rute: Geser – Fak-Fak
    Jadwal Berangkat: Selasa 17 Januari 2023, Pukul 20:00
    Jadwal Tiba: Rabu 18 Januari 2023, Pukul 10:00
    Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 72.000
Baca Juga:  Siswa SMPN 2 Sengkang Raih Juara 2 Lomba Vlog “Stop Perkawinan Anak”

Harga Tiket Kapal Sangiang

  • Rute: Ambon – Namlea
    Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 76.000
  • Rute: Namlea – Sanana
    Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 108.000
  • Rute: Fak-Fak – Sorong
    Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 124.000
  • Rute: Fak-Fak – Sorong
    Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 124.000
  • Rute: Sorong – Fak-Fak
    Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 134.000
  • Rute: Fak-Fak – Geser
    Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 82.000
  • Rute: Geser – Ambon
    Harga Tiket Kelas Ekonomi: Rp 106.000

Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Setiap Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib mematuhi peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah yang tertuang pada Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 25 Agustus 2022.

- Iklan -

Meski saat ini pemerintah sudah tidak lagi mewajibkan tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara. Namun, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster.

  1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi mau pun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
  2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
  3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
  1. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  2. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  3. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.
Baca Juga:  Siswa SMPN 2 Sengkang Raih Juara 2 Lomba Vlog “Stop Perkawinan Anak”
- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU