Jadwal Kapal Pelni Tilongkabila Bulan Januari 2023 Semua Rute Lengkap dengan Harga Tiket

Dalam artikel ini akan disajikan jadwal Kapal Pelni KM Tilongkabila Bulan Januari 2023 untuk semua rute yang dilewati yakni, Benoa (Denpasar), Ampenan (Lembar), Bima, Labuan Bajo, Makassar, Bau-Bau, Raha, Kendari, Luwuk, Gorontalo, dan Bitung.

Kapal yang diproduksi pada tahun 1994 di Jerman oleh galangan kapal Jos L. Meyer, Papenburg itu, adalah salah satu kapal milik PT Pelni yang melayani perjalanan ke beberapa destinasi di wilayah selatan dan utara Indonesia.

Nama Tilongkabila yang disematkan pada kapal yang berkapasitas maksimal sebanyak 970 orang penumpang itu, adalah nama sebuah gunung yang terletak di wilayah Provinsi Gorontalo.

- Iklan -

Rute Pelayaran KM Tilongkabila cukup panjang karena melalui delapan provinsi serta 11 kota.

Perjalanan kapal ini dimulai dari Pelabuhan Benoa yang ada di Denpasar, Bali sampai ke Bitung, Sulawesi Utara.

Apabila pelayaran mengikuti jadwal normal, Kapal Tilongkabila akan berlayar dua kali dalam sebulan untuk menyusuri rute yang telah dijadwalkan.

- Iklan -

Informasi selengkapnya terkait jadwal kapal Pelni KM Tilongkabila Bulan Januari 2023, harga tiket dan syarat perjalanan transportasi laut bagi calon penumpang, yuk simak artikel di bawah ini.

Jadwal Kapal Pelni KM Tilongkabila

  • Rute: Labuan Bajo – Makassar
    Jadwal Berangkat: 30 Desember 2022, Pukul 20:00
    Jadwal Tiba: 31 Desember 2022, Pukul 14:00
    Harga Tiket Ekonomi: Rp 161.000
  • Rute: Makassar – Labuan Bajo
    Jadwal Berangkat: 31 Desember 2022, Pukul 20:00
    Jadwal Tiba: 2 Januari 2023, Pukul 00:01
    Harga Tiket Ekonomi: Rp 184.000
  • Rute: Labuan Bajo – Makassar
    Jadwal Berangkat: 2 Januari 2023, Pukul 01:00
    Jadwal Tiba: 2 Januari 2023, Pukul 19:00
  • Rute: Makassar – Bau-Bau
    Jadwal Berangkat: 2 Januari 2023, Pukul 23:00
    Jadwal Tiba: 3 Januari 2023, Pukul 21:00
    Harga Tiket Ekonomi: Rp 176.000

Harga Tiket Kapal Tilongkabila

  • Rute: Luwuk – Gorontalo
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 86.500
  • Rute: Gorontalo – Bitung
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 103.500
  • Rute: Bitung – Gorontalo
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 112.500
  • Rute: Gorontalo – Luwuk
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 87.500
  • Rute: Luwuk – Kendari
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 201.500
  • Rute: Kendari – Raha
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 66.000
  • Rute: Raha – Bau-Bau
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 59.000
  • Rute: Bau-Bau – Makassar
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 154.000
  • Rute: Makassar – Labuan Bajo
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 184.000
  • Rute: Labuan – Bajo Bima
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 73.000
  • Rute: Bima – Lembar
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 139.000
  • Rute: Lembar – Denpasar
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 53.000
  • Rute: Labuan Bajo – Makassar
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 161.000
  • Rute: Bima – Labuan Bajo
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 80.000
  • Rute: Lembar – Bima
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 55.500
  • Rute: Makassar – Bau-Bau
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 176.000
  • Rute: Raha – Kendari
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 59.000
  • Rute: Kendari – Luwuk
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 207.000
  • Rute: Denpasar – Lembar
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 55.500
  • Rute: Bau-Bau – Raha
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 61.000
  • Rute: Bitung – Gorontalo
    Harga Tiket Kelas Ekonomi : Rp. 112.500
Baca Juga:  Siswa SMPN 2 Sengkang Raih Juara 2 Lomba Vlog “Stop Perkawinan Anak”

Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Setiap Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib mematuhi peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah yang tertuang pada Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 25 Agustus 2022.

Meski saat ini pemerintah sudah tidak lagi mewajibkan tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara. Namun, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster.

  1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi mau pun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
  2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
  3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
  1. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  2. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  3. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.
Baca Juga:  Siswa SMPN 2 Sengkang Raih Juara 2 Lomba Vlog “Stop Perkawinan Anak”
- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU