Jadwal Kapal Pelni Umsini Bulan Desember 2022 Semua Rute Lengkap dengan Harga Tiket

Dalam artikel ini akan disajikan jadwal Kapal Pelni KM Umsini Bulan Desember 2022 untuk semua rute yang dilewati yakni, Tanjung Perak (Surabaya), Maumere (Sikka), Makassar, Tenau (Kupang), Kijang, Larantuka, dan Tanjung Priok (Jakarta).

KM Umsini adalah salah satu kapal penumpang yang dimiliki PT Pelni. Kapal ini sangat besar dan memiliki kapasitas kurang lebih 1700an orang. Terdiri dari empat kelas yaitu kelas I 40 orang, kelas II 88 orang, kelas III 168 dan kelas ekonomi yang bisa menampung hingga 1.441 orang.

Kapal buatan Papenburg, Jerman yang dibuat pada tahun 1985 itu juga memiliki fasilatas yang lengkap dan di waktu-waktu tertentu dijadikan sebagai kapal wisata.

Nama Umsini diambil dari nama sebuah gunung yang berada di Manokwari, Papua Barat yaitu Gunung Umsini yang memiliki ketinggian 2.959 mdpl. Kenapa diberi nama Umsini? Karena KM Umsini adalah kapal pertama yang mengarungi lautan di sisi tengah dan timur Indonesia.

Informasi selengkapnya terkait jadwal kapal Pelni KM Umsini Bulan Desember 2022, harga tiket dan syarat perjalanan transportasi laut bagi calon penumpang, yuk simak artikel di bawah ini.

Jadwal Kapal Pelni KM Umsini

Rute

Waktu Berangkat

Waktu Tiba

Harga Tiket Ekonomi

- Iklan -
Jakarta –
Surabaya
19 November 2022
Pukul 16:00
20 November 2022
Pukul 21:00
Rp 240.000
Surabaya – Makassar 20 November 2022
Pukul 23:59
22 November 2022
Pukul 10:00
Rp 272.000
Makassar – Maumere 22 November 2022 Pukul 14:00 23 November 2022
Pukul 12:00
Rp 193.000
Maumere – Larantuka 23 November 2022
Pukul 14:00
23 November 2022
Pukul 20:00
Rp 58.000
Larantuka –
Kupang
23 November 2022
Pukul 21:00
24 November 2022
Pukul 11:00
Rp 146.500
Kupang –
Larantuka
24 November 2022
Pukul 15:00
25 November 2022 Pukul 04:00 Rp 150.000
Larantuka – Maumere 25 November 2022
Pukul 05:00
25 November 2022
Pukul 11:00
Rp 54.500
Maumere – Makassar 25 November 2022
Pukul 13:00
26 November 2022
Pukul 11:00
Rp 174.000
Makassar – Surabaya 26 November 2022
Pukul 16:00
28 November 2022
Pukul 00:01
Rp 282.000
Surabaya –
Jakarta
28 November 2022
Pukul 03:00
29 November 2022
Pukul 09:00
Rp 240.000
Jakarta –
Kijang
29 November 2022
Pukul 16:00
01 Desember 2022 Pukul 06:00 Rp 331.000

Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Setiap Warga Negara Indonesia yang akan melaukan perjalanan dalam negeri wajib mematuhi peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah yang tertuang pada Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 25 Agustus 2022.

Meski saat ini pemerintah sudah tidak lagi mewajibkan tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara. Namun, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster.

  1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadimaupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, sertatunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
  2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syaratmelakukan perjalanan dalam negeri;
  3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
  1. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasilnegatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanandalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  2. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  1. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk diwilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU