Jadwal Libur Sekolah Akhir Semester Kembali Berubah, Kemendikbud: Sesuai Kalender Pendidikan dari Pemda

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan, jadwal libur semester I tahun ajaran 2021/2022 merujuk pada kalender pendidikan yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Direktur Jenderal PAUD-Dikdasmen Kemendikbud Ristek, Jumeri mengatakan, tidak boleh ada libur tambahan di luar jadwal libur yang sudah ditentukan pemda.

“Libur akhir semester sesuai kaldik (kalender pendidikan) yang sudah ditetapkan pemda, tidak menambah libur lain,” kata Jumeri, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:  Ayo Bergabung dengan Komunitas Squad untuk Dapatkan Hadiah Menarik!

Hal yang sama juga berlaku untuk jadwal pengambilan rapor semester I bagi anak sekolah.

Jadwal pengambilan rapor semester I tahun ajaran 2021/2022 mengikuti jadwal dari kalender akademik yang ditetapkan Pemda.

“Pembagian rapor semester I dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan oleh Pemda masing-masing,” ucap Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto saat dihubungi, Rabu.

Baca Juga:  KKJ Indonesia Desak Rektor Unhas Hentikan Kriminalisasi Terhadap Pers Mahasiswa

Ketentuan ini juga dimuat dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang terbit pada 14 Desember 2021.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU