Jadwal Pencairan Gaji 13 dan THR PNS Tahun 2023

Ada kabar gebmbira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tentang jadwal pencairan gaji 13 dan THR. Dilansir dari Hajinews.com, Pembayaran gaji ke 13 dan THR PNS, untuk tahun 2023, bakal lebih cepat disbanding tahun sebelumnya.

Hal tersebut terungkap dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal 2023 yang diterima Klikpendidikan.id, 28 Desember 2022. Di dalamnya disebutkan bahwa belanja pegawai selama periode 2017 – 2021 secara rata-rata berada di kisaran 2,36 persen PDB.

Alokasi belanja pegawai pada tahun 2022 mencapai Rp426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB, lebih tinggi dari rata-rata pada tahun 2017-2021. Rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen. Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Kesejahteran PNS yang dimaksud adalah kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi.

Untuk mendukung kebutuhan pendanaan penanganan Covid-19, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli ASN dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Kebijakan yang dilakukan antara lain adalah pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja. Pada tahun 2022, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 termasuk 50 persen tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian.

Baca Juga:  UMP Sulsel 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Segini Besarannya

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa komponen belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023, naik 3,3% jika dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp 249,1 triliun.

Terkait dengan jadwal pencairan THR di tahun 2023, jika merujuk kalender 2023 akan cair lebih dulu. Merujuk kalender tahun 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. Biasanya pencairan THR PNS dan pensiunan PNS dicairkan paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri. Sementara untuk pencairan gaji 13 PNS akan dilakukan pada awal bulan Juli 2023, mendekati tahun ajaran baru. (p/wa/ana)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU