Jadwal Pencairan Kuota Internet Gratis Kemendikbud November 2021, Cek Yuk!

Penerima kuota yang nomornya berubah dan belum menerima bantuan, harus terlebih dahulu melaporkan ke satuan pendidikan untuk mendapatkan bantuan. Nantinya, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

 

SPTJM ini untuk nomor baru atau nomor yang berubah pada laman sesuai tingkatan pendidikan, yaitu Jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen melalui laman http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id

Baca Juga:  Kenali 7 Tanda Anak Siap Sekolah, Faktor Usia Bukan Menentukan

Jenjang pendidikan tinggi melalui laman http://pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Belum lapor

Bagi yang belum pernah mendapatkan tetapi memenuhi syarat, dapat melaporkan ke sekolah atau kampus masing-masing dengan memberitahukan nomor teleponnya.

Baca Juga : PIP Kemendikbud 2021 Cair, Cek Nama dan Cara Pencairan Berikut Ini
Laporkan ke operator/pimpinan satuan pendidikan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM pada bulan berjalan.

Baca Juga:  Kick-Off HPN 2025, Dirut TMII Kenalkan Wajah Baru TMII

Jika telah dilakukan usulan SPTJM pada bulan berjalan, bantuan paket data akan diterima di bulan selanjutnya.

3. Penggunaan di bawah 1 GB

Bagi orang-orang yang pernah mendapatkan bantuan kuota sebelumnya, tetapi tidak digunakan sampai habis, maka kuota 2021 bisa tak cair.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU