Bone, FAJARPENDIDIKAN.co.id- Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin IPDA Muh Riad bersama Tim Resmob Polres Sinjai yang dipimpin Bripka Kaharuddin yang dibeck Up oleh Tim Monitoring Center Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap pria inisial HY (30) terduga pelaku tindak pidana jambret.
HY yang tercatat sebagai warga Sinjai ini, ditangkap oleh Tim Gabungan di Jl Bulu Saraung, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinja, Rabu (12/2/2020) sekira pukul 17:00 Wita.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap atas dasar laporan polisi Nomor : LP / 840 / XII /2019 / SPKT / RES BONE Tanggal 25 Desember 2019. Korbannya, inisial WP yang masih berstatus siswi.
Paur Subbag Humas Polres Bone IPDA Rayendra Muhtar mengatakan, kronologis penangkapan bermula dari hasil penyelidikan di lapangan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone. Hal itu sebagai tindak lanjut atas adanya pelaporan tindak pidana jambret barang berupa HP Oppo A 5s Warna hitam di Jl Lapawawoi Karaeng Sigeri, Watampone, Rabu (25/12/2019) lalu.
Dari laporan itu, lanjutnya, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bone melakukan penyelidikan, tepatnya pada Rabu (12/2/2020) sekira pukul 17.00 Wita di Jl Bulu Saraung, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa HP Oppo A5S warna hitam.
“Dari hasil interogasi, pelaku membenarkan dan menerangkan dimana telah melakukan tindak pidana jambret tersebut. Pelaku membenarkan telah merampas HP milik korban disaat korban sementara naik sepeda dan setelah itu pelaku meninggalkan TKP dan menuju Sinjai dengan mengendarai sepeda motor,”ungkap IPDA Rayendra Muhtar, Kamis (13/2/2020).
Saat ini pelaku beserta barang bukti HP Oppo A5S warna hitam dengan no imei 865096047566452 dan satu unit sepeda motor diamankan di Mapolres Bone.
Reporter: Abustan