Sebagaimana wajibnya ibadah Haji, maka Umrah pun hukumnya wajib. Namun untuk Haji, wajib bagi yang sanggup atau yang mampu. Sudah mampu memenuhi biaya kehidupan sehari harinya. Dan bila sudah lebih untuk memenuhi kesanggupannya berhaji, itu sudah diwajibkan.
Unsur wajib, berarti, sudah perintah Allah. Bila tidak dilaksanakan, berarti melanggar perintah Allah. Dan bila dilaksanakan, mendapat pahala atau ganjaran yang sudah dijamin oleh Allah Subhanahu Wataala pada peruntukannya.
Lalu yang manakah yang disebutkan dengan wajib? Yaitu bila dilaksankan mendapat pahala, dan bila tidak dilaksanakan, hukumnya dosa atau mendapat dosa.
Itu untuk ibadah Haji, yang wajib dilakanakaan bagi orang yang mampu atau sanggup.
Disebutkan pula, bahwa wajibnya ibadah Haji, maka umrah pun hukumnya wajib. Itu juga bagi orang yang mampu. Umrah yang pertama kali dilakukan, yang karena untuk menunaikan nazar, itu wajib.
Tetapi Umrah selanjutnya berubah hukumnya menjadi sunnah. Sebagaimana dalam Firman Allah dalam QS Al Baqarah ; 196. “Dan sempurnahkanlah Ibadah Haji dan Umrah, karena Allah. Jika kamu terkepung, (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka sembelihlah korban yang mudah didapat.
Dan janganlah kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit, ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah.
Berfidyah, sama dengan berpuasa, atau bersedekah atau berkorban Apa bila kamu telah merasa aman.
Solusi Bila Belum Mampu Haji, Umrah dan Berkorban
Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan Umrah sebelum Haji di dalam bulan Haji, wajiblah ia menyembelih korban yang mudah didapat.
Tetapi jika tidak menemukan binatang korban atau tidak mampu, waka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji. Dan berpuasa tujuh hari lagi apabila kamu telah pulang kembali.
Itulah sepuluh hari yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang orang yang keluarganya tidak berada di sekitar Masjidil Haram.
Atau orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah. Dan bertakwalah kepada Allah. Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaanNya.
Tadi telah dijelaskan mengenai umrah pertama yang bersifat wajib, bagi orang yang mampu. Dengan umrah berikutnya adalah sunnah.
Demikian halnya dengan Haji. Haji yang wajibnya adalah Haji pertama. Namun itu pun wajib bagi orang yang mampu dan sanggup.
Mengapa Haji dan Umrah diwajibkan? Penulis (Nurhayana Kamar) yang sudah menjalankan ibadah Haji dan Umroh, pernah membaca sebuah hadist, tentang ganjaran Allah bagi orang yang sudah menjalankan ibadah tersebut.
Hadist tersebut dibaca dan tertuang di dalam buku Sejarah Kota Mekkah Bahwa tiga golongan orang yang dijamin Allah masuk surga, adalah Pejuang yang telah membela agama Allah, Haji dan Umrah yang mabrur.
Makanya tak heran bila semua umat Islam di dunia, berjuang untuk dapat menginjakkan kaki ke dua tanah haram, Makkahtulmukkaramah (Mekkah) dan Madinatul Munawwarah (Madinah).
Tak heran, bila berjuta-juta, pendaftar haji yang antri menanti giliran, untuk diberangkatkan berhaji. Menanti bertahun-tahun bahkan hingga puluhan tahun, namun belum masuk nomor antriannya. Itu tadi, karena menngejar ganjaran Allah tersebut.
Namun, itu pun yang sudah dapat memenuhi undangan Allah, menjadi tamu Allah. Sebab ada juga yang sudah masuk nomor antriannya untuk dibsrangkatkan ke tanah suci tapi lebih dahulu dipanggil pulang ke haribaanNya. Selamat Haji Mabrur untuk yang sedang menjalankan ibahad Haji. Amin ya rabbal alamin. (Yolanda Yuauf – Hj A Nurhayana Kamar, Pemred Majalah Fajar Pendidikan dan www.fajarpendidikan.co.id.)