Jangan Lagi Ada Oknum Jaksa Nakal Tertangkap OTT KPK

Oleh UPA LABUHARI SH MH

Walaupun tidak nampak jelas kekecewaan jaksa agung ST Burhanudin ketika berbicara dalam rapat dengar pendapat dengan komisi tiga DPR RI atas ditKkamis lalu, tapi bisa ditebak beliau sangat terpukul, prihatin dan kecewa terhadap kedua bawahannya itu yang mencoreng muka institusi kejaksaan agung.

Sepertinya jaksa agung kena tampar di siang hari bolong atas peristiwa yang tidak diinginkan itu. Ia pun dengan tegas mengatakan bahwa kejaksaan agung tidak membutuhkan jaksa pintar tak bermoral. Tetapi sebagai pimpinan tertinggi di lembaga kejaksaan agung ia butuh jaksa pintar berintegritas.

Dilihat dari pernyataan jaksa agung ini sebenarnya apa yang dikerjakan oleh beliau selama ini , sudah jauh hari diantisipasinya agar tidak ada oknum jaksa nakal tertangkap di luar institusi kejaksaan agung.

Sebagai misal setiap kali jaksa agung berkunjung ke daerah, ia selalu menekankan arti pentingnya laporan masyarakat yang disampaikan lewat surat pengaduan ataupun pun sarana elektronik lainnya.
Jaksa agung sepertinya berkehendak agar laporan masyarakat tidak dibatasi keberadaannya agar masyarakat di daerah yang menjadi mata kejaksaan agung di Jakarta dapat leluasa berpartisipasi memberi pengaduan untuk membenahi lembaga ini dalam bentuk menyampaikan laporan tentang adanya oknum-oknum jaksa nakal yang berbuat semaunya sehingga menyakiti hati rakyat di daerah.

Jaksa agung sepertinya berkeinginan agar kecurangan oknum jaksa nakal di daerah dapat ditangani sendiri dengan adanya partisipasi laporan dari masyarakat luas. Bukan sebaliknya masyarakat melapor ke instansi lain yang kemudian dapat menangkap oknum jaksa nakal dalam operasi tangkap tangan sebagaimana yang terjadi di Bondowoso Jawa Timur.
Bahwa dengan tertangkapnya kajari di daerah ini oleh KPK sepertinya menandakan masyarakat lebih percaya kepada instansi penegak hukum lainnya untuk memberi laporan tentang adanya oknum jaksa nakal untuk ditindak. bukan kepada pihak kejaksaan agung.

Baca Juga:  Meluruskan Sejarah Imam Bonjol

Dengan demikian dapat dikatakan keinginan jaksa agung agar masyarakat mau memberi laporan kepada lembaga ini tentang adanya oknum jaksa nakal tidak tercapai. Masyarakat kayaknya lebih senang melapor ke instansi lain untuk menindak oknum jaksa nakal daripada melapor langsung ke kejaksaan agung agar oknum jaksa nakal dapat ditindak oleh kejaksaan agung sendiri.

Menjadi pertanyaan sekarang mengapa masyarakat yang mengetahui adanya oknum jaksa nakal lebih bagus melapor ke instansi lain daripada ke kejaksaan agung sebagaimana diharapkan jaksa agung. Belum ada data pasti yang menyebut alasan mengapa masyarakat lebih senang melapor ke instansi lain daripada kejaksaan agung sendiri atas perilaku oknum jaksa nakal.

Tapi dari pengalaman penulis sendiri yang melapor tentang adanya oknum jaksa nakal di kabupaten kaur Bengkulu, hasilnya tidak sebagaimana yang diharapkan walaupun dapat dibuktikan oleh pihak kejaksaan agung sendiri bahwa laporan itu adalah benar. Setelah beberapa bulan laporan saya ke jaksa agung, saya pun dianggap sebagai orang yang diduga melanggar hukum karena dianggap menghalangi pihak kejaksaan untuk melaksanakan tugas memberantas kasus korupsi yang sedang di usut oleh kajari kaur sebagaimana yang diatur dalam pasal 21 undang-undang korupsi.

- Iklan -

Saya ditangkap di Jakarta lalu ditahan di lembaga pemasyarakatan kelas 2 Bengkulu sejak September 2023.

Kalau model seperti ini dilakukan kepada masyarakat awam maka apa yang diharapkan oleh jaksa agung agar masyarakat mau melapor kepada kejaksaan agung jika mengetahui ada oknum jaksa nakal ,tidak akan tercapai dan akhirnya akan seperti yang terjadi di Bondowoso ,kajari dan kasi pidsusnya tertangkap OTT KPK.

Baca Juga:  Meluruskan Sejarah Imam Bonjol

Semoga tulisan ini dapat menginspirasi kejaksaan agung bahwa masyarakat melapor bukan untuk menghalangi pihak kejaksaan mengusut satu tindak pidana .Tapi masyarakat melapor agar oknum jaksa nakal tidak melaksanakan kegiatannya dgn baik dan melanggar kode etik jaksa dalam mengusut suatu perkara tindak pidana.
Hal ni yg perlu disemangati bersama agar di masa datang masyarakat lebih percaya untuk melapor ke kejaksaan agung atas adanya kegiatan oknum jaksa nakal dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum di negeri tercinta drp di instansi diluar kejaksaan agung. Saya sudah merasakannya bahwa lebih baik melapor ke kejaksaan agung daripada di luar instansi ini jika mengetahui ada oknum dilaksanakan yang melanggar kode etik maupun melanggar kata kerja seorang jaksa.
Laporan saya mendapat tanggapan langsung dari jaksa agung lalu diteruskan ke jaksa agung muda bidang intelijen lalu ditelusuri secara mendalam di kejaksaan tinggi bengkulu dan hasilnya menemukan tiga oknum jaksa di Kejari kaur.
Hanya saja bahwa kejaksaan tinggi bengkulu merasa mereka dihalangi untuk menyelidiki kasus pemberian upeti 2% dana bantuan operasi kesehatan dari kepala Puskesmas kepada kepala dinas kesehatan negeri kaur.

Mari kita tunjukkan bukti kongkritnya ditengah masyarakat bahwa melaporkan oknum jaksa nakal di daerah adalah lebih baik melaporkan di kejaksaan agung daripada di instansi penegak hukum lainnya.

Saya yg jadi korban kebijakan penyidik kejaksaan tinggi bengkulu, pasrah saja mengikuti aturan yg ditetapkan kepala kejaksaan tinggi bengkulu.
Semoga Tuhan mau mengampuni kita semuanya dr kesalahan yg kita perbuat. Amin.

(Penulis adalah wartawan dan praktisi hukum di Jakarta)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU