Jangan Lewatkan Malam Nisfu Syaban, Malam ke 15 Syaban

Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda: ” Barang siapa yang memberitakan, berita datangnya bulan Syaban kepada yang lain, maka haram api neraka baginya”. Dianjurkan setelah salat Maghrib, membaca surat yasin 3 kali.

Surat yasin ke 1, dengan niat dibaca untuk memohon panjang umur, ketaatan, seta ketaqwaan dab dapat Istiqomah kepada Allah Taala.

Surat yasin ke 2 dengan niat dibaca untuk memohon diluaskan rezeki yang halal dan menolak bala’.

Surat yasin ke 3 dengan niat, dibaca untuk.memohon ditetapkannya Iman Islam hingga akhir hayat.

Berdoalah secara khusyuk meminta apa saja yang tersirat dalam hati. Karena malam nisfu Syabanlah malam yang sangat diijabah untuk dikabulkan semua doa doa, dan hajat hajat yang diinginkan.

Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Rabu, 11 Desember 2024: Individualitas dan Hidup Rohani

Malam Maghfirah

Psra ulams menyatakan bahwa malam nisfu Syaban juga dinamakan malam pengampunan dan malam maghfirzh.

Imam Al Ghozali RA mengistilahkan malam nisfu Syaban sebagai “malam yang penuh dengan syafaat (pertolongan ).

Menurut beliau “malam ke 13 bulan Syaban Allah memberkan 3 syafaat kepada hambaNya. Malam.ke 14 seluruh syafaat diberikan secara penuh. Malam.ke 15, umat Islam dapat memiliki banyak sekaali kebaikan sebagai penutup amalnya selana satu tahun.

Karena pada malam itu Allah Taala menurunkan pengampunan kepada penduduk bumi, terutama kepada hamba hambaNya yang saleh.

- Iklan -
Baca Juga:  Renungan Harian Kristen, Jumat, 13 Desember 2024: Doa Syafaat

Doa: “ahumma bariklana fii Sya’ban wa Romadhona”. Artinya, ya Allah berilah keberkahan di bulan Sya’ban dan sampaikanlah umurku menjumpai bulan Romadhon.

Baca:
– Astsgfirullah al Adzim (100 x)
– Tahmid dan takbir (100 x)
– Shalawst Nabi (100 x)
– Dan zikir zikir lainnya

Abu Mas’ud Uqbah bin Amir al Anshari radhyallahu anhu berkata Radilullah SAW bersabda, “Barang siapa yang menunjuki kepsda kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengerjakannya. ( HR Muslim no.1893). (Ana)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU