Jangan Sampai Terlewatkan, Ini Batas Registrasi Ulang SNMPTN 2020

Makassar, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Pendaftaran ulang bagi calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus melalui Jalur SNMPTN Universitas Hasanuddin (Unhas) dimulai sejak Senin (13/4).

Calon mahasiswa wajib mengisi formulir daring dan mengunggah dokumen-dokumen yang disyaratkan melalui portal registrasi yang disiapkan. Pengisian formulir registrasi ulang ini dapat dilakukan hingga Jumat (25/4).

Calon mahasiswa baru juga wajib mengirim berkas-berkas yang telah diunggah, paling lambat tanggal 25 April 2020 (stempel pos).

Namun demikian, berhubung situasi pandemik Covid-19, ada calon mahasiswa yang kesulitan melengkapi dokumen. Situasi ini dialami terutama oleh calon mahasiswa dari daerah yang sedang mengalami Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Salah satu dokumen yang harus diunggah oleh calon mahasiswa adalah Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) yang ditandatangani oleh dokter psikiatri. Untuk memperoleh dokumen ini, calon mahasiswa terlebih dahulu harus memeriksakan diri di rumah sakit atau unit layanan kesehatan yang memiliki tenaga medis berkualifikasi psikiatri.

Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Hasanuddin, Prof Dr Ir Muhammad Restu, MP., mengatakan bahwa pada dasarnya seluruh dokumen yang diisyaratkan pada formulir registrasi daring harus dilengkapi oleh calon mahasiswa baru. Dokumen-dokumen tersebut telah menjadi ketentuan.

Baca Juga:  Mahasiswa Unpacti Makassar Diberi Pilihan Kuliah di Kampus Lain

“Namun demikian, kita tidak menutup mata dengan kondisi sekarang. Beberapa daerah, seperti Jakarta dan sebagian Jawa Barat, dan mungkin juga akan menyusul daerah lainnya, saat ini sedang mengalami PSBB. Untuk itu, kami melakukan beberapa penyesuaian,” kata Prof Restu.

Jika sampai batas waktu unggah dokumen (yaitu tanggal 24 April) calon mahasiswa baru belum memiliki SKBN karena terkendala dampak Covid-19, maka calon mahasiswa baru harus menandatangani surat pernyataan yang turut diketahui pula oleh orang tua atau wali.

Surat pernyataan ini kemudian diunggah pada portal registrasi ulang sebelum batas waktu. Calon mahasiswa dapat mengunduh format surat pernyataan ini pada portal registrasi online.

- Iklan -

“Harap diingat bahwa semua dokumen diisyaratkan itu harus dilengkapi. Jadi, bagi mahasiswa yang dapat melengkapi, agar melengkapi sesuai batas waktu,” kata Prof Restu.

Penyesuaian itu, sambungnya, dikhususkan bagi yang benar-benar mengalami kendala saja. “Sebelum perkuliahan dimulai, calon mahasiswa baru yang mengalami kendala juga dapat memeriksakan diri di RSPTN Unhas untuk memperoleh SKBN dan mengunggah pada portal,” terangnya.

Baca Juga:  GenBI Aksi Kreatif Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing UMKM di Makassar

Selain SKBN, dokumen lain yang juga perlu dilengkapi oleh calon mahasiswa adalah Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah.

Mengingat saat ini belum ada pengumuman kelulusan, maka calon mahasiswa baru dapat menggantinya dengan Surat Pernyataan yang juga formulirnya telah disiapkan pada portal. 

Surat pernyataan ini bersifat sementara, sehingga setelah dokumen yang dibutuhkan tersedia, calon mahasiswa baru tetap wajib menunggah dan menyampaikan kepada Unhas.

Dokumen-dokumen yang diterima oleh Unhas akan diverifikasi. Calon mahasiswa diharapkan untuk mengisi form dan mengunggah dokumen yang sebenarnya. Jika terdapat kecurangan, hal ini dapat berdampak pada pembatalan status sebagai mahasiswa Unhas.

Calon mahasiswa baru Unhas yang lulus melalui jalur SNMPTN ini juga diharapkan untuk selalu merujuk pada informasi resmi yang disediakan oleh Unhas, melalui website resmi, sosial media resmi, atau melalui nomor Help Desk yang tercantum pada portal registrasi.(FP)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU