FAJARPENDIDIKAN.co.id – Alasan klasik yang sering diungkapkan oleh tenaga perpustakaan jika ditawarkan untuk mengikuti kegiatan akreditasi perpustakaan adalah tidak siapnya secara psikologis untuk dilakukan penilaian dengan berbagai macam alasan bahkan ada yang menakut-nakuti dan membuat pesimis penyelenggara perpustakaan.
Aspek yang membuat takut, seperti kurangnya sarana dan prasarana, belum adanya pejabat fungsional pustakawan yang tetap di perpustakaan atau tenaga perpustakaan yang tidak berlatar belakang ilmu perpustakaan padahal salah satu masalah tersebut baru satu indikator dari puluhan bahkan ratusan indikator dari sebuah komponen penilaian akreditasi perpustakaan.
Jadi, jika salah satu masalah dalam indikator tidak terpenuhi tidak akan menggugurkan pelaksanaan akreditasi dan masih bisa mendapatkan nilai yang maksimal.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pasal 18 menerangkan bahwa setiap Perpustakaan dikelola sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan.
Implementasi dari penerapan Standar Nasional tersebut dilakukan dengan akreditasi. Akreditasi merupakan rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi perpustakaan yang menyatakan bahwa lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan.
Kemudian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pasal 46 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa Perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dilakukan penilaian untuk menentukan kualifikasi perpustakaan yang dibuktikan dengan sertifikat dan Sertifikat itu diberikan oleh Perpustakaan Nasional RI.
Apa saja Komponen Instrumen Akreditasi Perpustakaan? Komponen Instrumen Akreditasi terdiri dari enam komponen yakni koleksi, sarana dan prasarana, layanan, sumberdaya manusia, penyelenggaraan dan Pengelolaan dan Komponen Penguat.
Lima komponen selain komponen penguat tersebut diambil dari enam Standar yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan sedangkan komponen penguat sendiri meliputi unsur inovasi, kreatifitas, prestasi, keunikan, komitmen pimpinan dan kepedulian lingkungan.
Setiap komponen memiliki indikator masing-masing dan jumlah indikator setiap jenis perpustakaan berbeda-beda.
Untuk Perpustakaan Umum Provinsi ada 131 indikator, Kabupaten/ Kota ada 127 indikator, Perpustakaan Umum Kecamatan ada 73 indikator, Perpustakaan Umum Desa/ Kelurahan ada 71 indikator, Perpustakaan Perguruan Tinggi ada 105 indikator, Perpustakaan Khusus ada 87 indikator, Perpustakaan SMA/ SMK/ MA ada 84 indikator, Perpustakaan SMP/ MTs ada 84 indikator dan Perpustakaan SD/MI ada 77 indikator.
Terus, apa saja yang dipersiapkan untuk mengikuti akreditasi perpustakaan. Pertama unduh/ download kemudian pelajari Standar Nasional Perpustakaan sesuai jenis perpustakaan yakni yang terdapat pada Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan.
Perka Perpusnas Nomor 6 untuk Perpustakaan Desa/ Kelurahan, Perka Nomor 7 untuk Perpustakaan Kecamatan, Perka Nomor 8 untuk Perpustakaan Kabupaten/ Kota, Perka Nomor 9 untuk Perpustakaan Provinsi, Perka Nomor 10 untuk Perpustakaan SD/ MI, Perka Nomor 11 untuk Perpustakaan SMP/ MTs, Perka Nomor 12 untuk Perpustakaan SMA/MA, Perka Nomor 13 untuk Perpustakaan Perguruan Tinggi dan Perka Nomor 14 untuk Perpustakaan Khusus.
Setelah Perka tersebut dipelajari kemudian penuhi kebutuhan yang dipersyaratkan dalam Standar Nasional Perpustakaan. Perlu diingat bahwa yang terdapat dalam Standar Nasional Perpustakaan adalah standar minimal sehingga kita perlu menambah kebutuhan agar nilainya bisa diatas minimal.
Langkah selanjutnya unduh dan pelajari instrumen akreditasi, persiapkan secara lengkap bukti fisik sesuai pernyataan yang terdapat dalam indikator dan lakukan penilaian mandiri untuk mengetahui dan mengukur sejauhmana nilai akreditasi yang diperoleh.
Setelah seluruhnya siap maka silahkan untuk melakukan pendaftaran mengikuti akreditasi dengan menghubungi panitia / tim penyeleggara akreditasi di perpustakaan provinsi di wilayahnya masing-masing atau langsung ke Perpustakaan Nasional RI.
Akreditasi A dengan nilai 91 sampai 100 menandakan perpustakaan telah jauh lebih baik dari Standar Nasional dengan masa berlaku sertifikat akreditasi selama lima tahun.
Akreditasi B dengan nilai 76 sampai 90 menandakan perpustakaannya telah lebih baik dari Standar Nasional dengan masa berlaku sertifikat akreditasi selama empat tahun dan yang mendapatkan Akreditasi C dengan nilai 60 sampai 75 menandakan perpustakaan sesuai dengan Standar Nasional dengan masa berlaku sertifikat akreditasi selama tiga tahun.
Nah, jika sudah terakreditasi maka kita tidak perlu lagi kuatir karena perpustakaan kita telah berkesesuaian dengan standar nasional karena tujuan dari akreditasi itu sendiri adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat atau pemustaka terhadap kinerja perpustakaan serta menjamin konsistensi kualitas kegiatan perpustakaan yang bersangkutan dan tentunya dapat meningkatkan status kelembagaan perpustakaan.
Salah satu upaya mendorong perpustakaan agar mau mengikuti akreditasi maka Dinas Perpustakaan Kota Makassar sejak awal tahun 2018 melakukan pendampingan melalui program Sentuh Pustaka.
Program ini akhirnya diterima dan mampu mengantarkan puluhan perpustakaan sekolah menyiapkan diri, baik secara mandiri atau dukungan penuh dari Dinas Perpustakaan Kota Makassar untuk siap dan berani mengikuti akreditasi.
Jadi, akreditasi itu tidak perlu ditakuti tetapi yang perlu ditakuti adalah munculnya kecemasan dari diri kita sendiri padahal semuanya belum kita lakukan.
Penulis: Tulus Wulan Juni, Pustakawan Madya Dinas Perpustakaan kota Makassar