Bone, FajarPendidikan.co.id- PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Watampone telah membayar klaim atau santunan kepada para korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 13. 926. 494. 097. Santunan tersebut dari data rekapitulasi pembayaran klaim Jasa Raharja Perwakilan Watampone Se-Bosowasi priode tanggal 1 sampai dengan 30 November 2018.
“Pembayaran klaim Rp 13 Milyar lebih itu untuk korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, penguburan, ambulans dan biaya P3K”kata Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Watampone Alem Nofri Yoppi kepada FAJAR PENDIDIKAN, Senin (3/12/2018).
Lebih lanjut Alem merincikan, korban meninggal dunia yang disantuni pada priode tanggal 1 sampai dengan 30 November 2018 sebanyak 191 orang. Sedangkan korban luka-luka sebanyak 605 orang. Selebihnya, santunan cacat tetap, penguburan, ambulans dan P3K.
Data hingga September 2018, korban kecelakaan lalu lintas didominasi oleh kelompok usia 15 – 19 tahun dengan total 115 korban. Menyusul kelompok usia 20-24 tahun dan usia 10-14 tahun, masing-masing dengan total korban sebanyak 65 dan 50 korban.
“Data Januari hingga September 2018, kecelakaan tertinggi dialami kelompok usia produktif. Itu kalangan usia pelajar,”kata Alem
Diakui Alem, nominal rupiah santunan tahun 2018 mengalami kenaikan dibanding tahun 2017. Mengalami kenaikan sekitar 20 persen. Meski demikian, angka korban meninggal dunia mengalami penurunan.
“Nominalnya bertambah karena ada korban kecelakaan kapal. Semua dibayarkan sesuai aturan. Setiap terjadi kecelakaan lalu lintas, bila sesuai dengan persyaratan, klaim bisa diterima korban kecelakaan lalu lintas,”jelasnya.
“Pihak Jasa Raharja bersama pihak terkait terus melakukan upaya untuk menekan angka korban laka lantas,”tambahnya.
Reporter: Abustan