Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id– Menjelang perayaan Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh. M. Si kembali mempertegas Peraturan Bupati Barru nomor 29 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan melalui Surat Edaran Bupati Bařru.
Hal ini dilakukan Bupati sebagai upaya antisifasi terhadap pengendalian Covid-19 yang pekan terakhir ini cenderung meningkat,khususnya di Kabupaten Barru.
Melalui Surat Edaran Bupati Barru Nomor 45 tahun 2020 tertanggal 22 Desember 2020 yang ditanda tangani Bupati Barru Suardi Saleh dimaksudkan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 terutama saat perayaan Natal dqn pergantian Tahun Baru.
Ditekankan dalam Surat Edaran tersebut agar tidak melaksanakan acara atau kegiatan yang bersifat mengundang ataupun mengumpulkan orang pada saat perayaan Natal dan pergantian tahun baru.
Selain itu, khusus untuk para pemilik dan pengelola Hotel, tempat Wisata, Cafe dan restoran Bupati berharap agar tidak melaksanakan kegiatan hiburan khususnya pada hotel, tempat wisata, cafe dan restoran.
“Tempat wisata, cafe dan restoran agar membatasi jam operasionalnya hanya sampai pukul 22.00 WITA dan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan,” tandas Suardi Saleh.
Lebih lanjut Bupati menegaskan bahwa terhadap pelanggaran pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran tersebut akan diberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter : Borahima