Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku masih mempelajari dugaan korupsi di kasus pembelian helikopter Augusta Westland-101 (AW 101). Kasus ini pun juga masih ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andika mengatakan usaha pendalaman ini telah dilakukan melalui pertemuan dengan beberapa pejabat struktural yang membidangi urusan tersebut. Namun, pembahasannya, menurut dia, memang belum tuntas.
“Jadi kalau saya masih berusaha mempelajari. Kami sudah ketemu beberapa pejabat struktural yang membidangi, tapi memang belum tuntas,” ujar Panglima TNI Andika Perkasa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022.
Menurutnya, kasus ini baru bisa diumumkan setelah dia memahami secara keseluruhan. Karena itu, Andika belum bisa memberikan informasi lebih lanjut.
“Nanti ada saatnya kami akan mengumumkan setelah semuanya saya pahami,” tegasnya.
Dalam kasus pembelian helikopter AW 101, KPK menangani satu tersangka swasta, yaitu Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
KPK menduga sebelum proses lelang, Irfan sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak US$ 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar.
“Penyidikan perkara dengan salah satu tersangka di KPK masih berjalan, sejauh ini tidak dihentikan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Ahad, 2 Januari 2022.
Saat ditunjuk sebagai pemenang lelang pada Juli 2016, Irfan mewakili PT Diratama menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.
- Iklan -
Namun, Polisi Militer TNI telah menghentikan penyidikan untuk lima tersangka dari unsur tentara.
Penghentian dilakukan dengan alasan kurangnya bukti. Penghentian penyidikan ini membuat penanganan kasus korupsi helikopter AW 101 di KPK terancam terhambat.
Pasalnya lembaga antirasuah hanya berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan unsur penyelenggara negara, seperti TNI.