Jenis-Jenis Devisa: Pengertian dan Bagian-bagiannya

Jenis-Jenis Devisa– Devisa adalah semua barang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran internasional. Semua barang maksudnya apa aja, nih? Jadi, barang-barang yang termasuk devisa yaitu valuta asing, emas, dan surat berharga yang berlaku untuk pembayaran internasional.

Valuta asing sendiri merupakan mata uang yang diakui oleh semua negara di dunia. Contohnya antara lain, US Dollar, Yen Jepang, Euro, Poundsterling Inggris, Prancis-Franc, Switzerland-Franc, Dollar-Canada, dan DM (Deutshe Mark)- Germany.

Eits, tapi, tidak semua valuta asing bisa disebut devisa ya. Valuta asing yang bisa disebut devisa adalah valuta asing yang telah memiliki catatan kurs resmi di bank sentral yaitu Bank Indonesia. Paham ya, sampai sini?

Baca Juga:  10 Flora Yang Hampir Punah di Indonesia, Simak Penjabarannya!!

Sekarang, yuk lanjut membahas tentang macam-macam devisa!

Jenis-Jenis Devisa

Devisa dibagi menjadi beberapa macam tergantung dari sumbernya dan wujudnya. Apa saja sih jenis-jenis atau macam-macam devisa? Yuk, kita bahas!

A. Jenis Devisa Berdasarkan Sumbernya

Berdasarkan sumbernya, devisa dibagi menjadi 2 macam, yaitu devisa kredit dan devisa umum.

1. Devisa Kredit

Devisa kredit adalah devisa yang berasal dari penanaman modal asing, utang, dan tabungan luar negeri. Contohnya, pemerintah memperoleh pinjaman dari Bank Dunia, kemudian pinjaman tersebut disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk devisa kredit.

Baca Juga:  Relasi Makna Sinonim, Antonim, Akronim, Homonim, Homofon

2. Devisa Umum

Devisa umum adalah devisa yang dapat diperoleh tanpa adanya kewajiban untuk mengembalikannya. Contohnya yaitu devisa dari hasil ekspor barang dan penyelenggaraan jasa-jasa internasional.

B. Jenis Devisa Berdasarkan Wujudnya

Berdasarkan wujudnya, devisa dibagi menjadi 2 macam, yaitu devisa kartal dan devisa giral.

- Iklan -

1. Devisa Kartal

Devisa kartal adalah devisa yang berwujud uang logam dan uang kertas.

2. Devisa Giral

Devisa giral adalah devisa yang berwujud surat-surat berharga. Misalnya, wesel, cek, cek perjalanan (travellers cheque), IMO (International Money Order), dan lain-lain.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU