JPKP Peringatkan Pemkot Palu untuk Tidak Terbitkan Izin Pembangunan Pasar Babi di Maesa

Pengurus Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sulawesi Tengah, Daniel Hontong, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Palu agar tidak menerbitkan izin pembangunan pasar babi di Jalan Sulawesi Lorong Satal, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur.

PALU – Pengurus Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sulawesi Tengah, Daniel Hontong, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Palu agar tidak menerbitkan izin pembangunan pasar babi di Jalan Sulawesi Lorong Satal, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur. Penolakan ini sejalan dengan aspirasi warga setempat yang menentang rencana pembangunan tersebut.

Daniel pengurus JPKP Sulawesi Tengah mengungkapkan bahwa pemohon izin, Netty Tileng dan Hengky Towar, telah melanggar sejumlah aturan. Ia meminta Pemkot Palu bertindak tegas dalam menyikapi pelanggaran tersebut.

“Setelah saya pelajari berkasnya, Pemkot Palu sudah bertindak sesuai aturan melalui surat teguran. Namun, masalahnya ada pada Hengky Towar, yang menyalahgunakan surat bukti penerimaan berkas. Surat itu bukanlah Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” tegas Daniel, yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat, Rabu (18/12/2024).

Baca Juga:  SPONTA TALENT 2024, Ajang Unjuk Bakat Siswa SMPN 1 Marioriwawo Resmi Dibuka

Daniel menyoroti bahwa informasi tata ruang secara jelas menyebutkan lokasi tersebut tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Namun, spanduk yang dipasang di lokasi proyek mencantumkan nomor IMB KKPR, yang menurutnya merupakan bentuk penyesatan informasi.

“Pencantuman nomor IMB KKPR di spanduk itu adalah kebohongan publik. Modus seperti ini berpotensi digunakan untuk mendapatkan sertifikat atau memenangkan gugatan hukum,” ujar Daniel.

Ia juga menekankan bahwa dokumen Informasi Pemanfaatan Ruang telah memberikan arahan agar pemohon memenuhi sejumlah syarat sebelum melanjutkan pembangunan. Dalam poin-poin tersebut, disebutkan bahwa:

  • Kegiatan perdagangan daging babi di lokasi tersebut dapat diizinkan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palu 2021–2041 dan Rencana Detail Tata Ruang 2023–2043, namun dengan catatan penyelesaian permasalahan tata ruang.
  • Masih terdapat pengajuan keberatan terkait akses jalan untuk kegiatan usaha tersebut.
  • Pemohon diminta menghentikan pembangunan hingga semua permasalahan selesai dan izin usaha diterbitkan.
  • Pemohon diwajibkan mengurus Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung setelah masalah tata ruang terselesaikan.
Baca Juga:  Kapolda Sulteng Sampaikan Pesan Penting Usai Pengamanan Pilkada 2024

“Pemohon jelas diinstruksikan untuk mengikuti aturan ini, tapi mereka mengabaikannya,” ungkap Daniel.

Sebagai langkah antisipasi, ia mengingatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) serta pihak Kelurahan Lolu Utara untuk tidak mengeluarkan rekomendasi sebagai syarat penerbitan IMB.

“Sebelumnya, sudah ada tiga surat peringatan dari Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, tapi tetap diabaikan oleh pemohon,” tutup Daniel dengan tegas.(RN)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU