JPU Menuntut Herry Wirawan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut terdakwa kasus asusila 13 santriwati, Herry Wirawan dengan hukuman mati sekaligus kebiri kimia.

Jaksa sekaligus Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana menegaskan, tuntutan hukuman tambahan lainnya juga identitas terdakwa agar di sebarluaskan untuk memperkuat efek jera.

“Hukuman tambahan berupa kebiri kimia, Identitas terdakwa di sebarkan,” tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga:  Mengenal Instalasi Farmasi: Kunci Kesuksesan Pengobatan di Rumah Sakit

Jaksa menuntut Herry sebagaimana di atur dalam dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014

tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa di dakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014

Baca Juga:  Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing

tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Seperti di ketahui, kasus asusila oleh guru boarding school di Bandung terhadap 13 muridnya ini hingga melahirkan menyakitkan publik.

Korban rata – rata merupakan warga pelosok yang sulit di akses di Kabupaten Garut.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU