Juknis Dana BOS Ditolak NU-Muhammadiyah, Nadiem : Kami Masih Kaji

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan petunjuk teknis dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler terkait syarat jumlah peserta didik sekolah penerima dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler belum diberlakukan pada tahun 2022.

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler ini beberapa waktu lalu mendapat kritikan hingga penolakan.

Penolakan muncul dari Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan yang terdiri dari Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, LP Ma’arif PBNU, PB PGRI, Taman Siswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik. Sebebnya, aturan tersebut diskriminatif dan dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial.

“Saya mengapresiasi masukan dari masyarakat dan DPR mengenai berbagai macam kekhawatiran dan kecemasan mengenai implementasi dari program ini,” ujar Nadiem dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga:  Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing

Juknis yang bebreda, ketentuan dalam Permendikbud tersebut yang dapat sorotan yakni syarat sekolah penerima dana BOS reguler harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir.

Dalam rapat tersebut, Nadiem memberi penjelasan program ini sudah mulai tercantum dalam Juknis BOS Reguler sebelum dirinya ditunjuk menjadi Mendikbud. Hanya saja belum diberlakukan sampai 2021. “Tahun ini belum diberlakukan karena belum masuk tiga tahun masa tenggang,” katanya.

Baca Juga:  Muhammadiyah Sulsel akan Terbitkan Buku Juknis Dakwah Kultural

Nadiem menuturkan Kemendikbudristek telah melakukan evaluasi serta mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang ternyata memiliki dampak besar pada jumlah peserta didik. “Maka kami memutuskan tidak akan memberlakukan persyaratan ini di tahun 2022,” ujarnya.

Menurut Nadiem dalam kondisi ekstrem akibat pandemi diperlukan fleksibilitas dan tenggang rasa pada satuan pendidikan yang masih sulit melakukan transisi menjadi sekolah dengan memenuhi skala minimum.

“Kami terus menerima masukan terkait persyaratan ini dan melakukan kajian lebih lanjut untuk pemberlakuan (aturan dana BOS) setelah 2022,” kata Nadiem.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU