Ka Humas UNM Bawakan Materi Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Sosialisasi Anggota Dewan

Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Perindo, Syamsuddin Raga menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Hotel Raising, Minggu (4/9/2022).

Sosialisasi Perda tersebut sengaja dilaksanakan, sebab belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Utamanya, kewajiban perusahaan mengeluarkan dana CSR untuk kepentingan masyarakat sekitar lingkungan perusahaan.

Kegiatan kedewanan itu juga menghadirkan pemateri yakni Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr Burhanuddin. Dalam pemaparannya ia mengatakan bahwa peran serta perusahaan dalam membantu pemerintah sangat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat.

- Iklan -
Baca Juga:  BERITA FOTO: Penerimaan Mahasiswa KKN/PPL Terpadu XXIX UNM

Hal tersebut, kata Burhanuddin demi perbaikan tingkat kesejahteraan sosial, hingga pada peningkatan fungsi lingkungan hidup serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Jadi pemerintahan daerah berkewajiban menggali potensi daerah dan badan usaha atau perusahaan yang merupakan mitra pemerintah yang juga mempunyai kewajiban untuk melakukan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Menurut pria yang akrab disapa Bur ini, Perda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan tentunya banyak memberikan manfaat bagi berbagai pihak, diantaranya: meningkatkan citra positif dan memperkuat brand perusahaan di mata publik.

- Iklan -
Baca Juga:  LPM Penalaran UNM Gelar Seminar Hasil Penelitian Periode 2023/2024

“Dan pastinya dapat membuka kesempatan kerja sama baru antara perusahaan dengan pihak lain. Kemudian juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menjadi target utama,” terangnya.

Olehnya itu, ia berharap para peserta sosialisasi agar bisa menyebarluaskan perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sehingga, masyarakat mengetahui hak dan kewajiban perusahaan yang ada di lingkungan sekitarnya.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU