Kabar Baik! KUR Naik Jadi Rp373,17 Triliun dan Bunga 3% Sampai Juni 2022

Program Plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada para pelaku Usaha Mikro,Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.

Program KUR ditujukan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Dana pinjaman KUR yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.

Bunga 3% Sampai Juni 2022

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan program KUR dengan bunga 3% akan diperpanjang ke Juni 2022. Keputusan ini sudah disetujui Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:  Menelusuri Gaji Beragam Profesi Farmasi di Indonesia

KUR untuk tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 373,17 triliun. Ini lebih tinggi dibanding target KUR tahun 2021 sebesar Rp 285 triliun.

Pemerintah pun memutuskan untuk mempertahankan suku bunga KUR di level 6 persen. Keputusan ini diambil guna mendukung momentum pemulihan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya, Kamis (30/12/2021).

Di sisi lain, pihaknya juga mengubah KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi non perdagangan, dan mengubah perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Twibbon Natal dan Tahun Baru: Solusi Simpel untuk Merayakan Momen Spesial di Media Sosial

Dengan relaksasi, pengajuan KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR berlaku sampai 31 Desember 2022.

- Iklan -

Kemudian, pemberian penundaan target sektor produksi sampai 31 Desember 2022 atau sesuai pertimbangan Komite, dan pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR.

Pembiayaan yang disalurkan bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan penyalur KUR.

Masyarakat dapat mengajukan KUR melalui berbagai bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Beberapa bank yang menyediakan pengajuan KUR adalah Bank Mandiri, BRI, dan BNI.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU