Kabar Gembira dari Pemerintahan Jokowi, Iuran BPJS Kembali Normal

FAJARPENDIDIKAN.co.id – Kabar gembira bagi Anda peserta BPJS mandiri.
Akhirnya pemerintahan Jokowi memutuskan iuran BPJS kembali normal berlaku mulai 1 April 2020. Artinya untuk pembayaran iuran BPJS Bulan Mei sudah kembali seperti tahun 2019 lalu.

Kabar baik lainnya, kelebihan bayar iuran BPJS mulai Januari akan dihitung sebagai kelebihan.

Pemerintah memutuskan membatalkan kenaikan iuran Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Keputusan tersebut diambil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Namun demikian, keputusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut mulai berlaku untuk iuram per 1 April 2020.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf.

“Kalau dari rilis Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) kan per 1 April 2020 ya,” ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Dengan pembatalan tersebut, iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik kembali seperti semula:

Kelas III dari Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500
Kelas II dari Rp 110.000 kembali menjadi Rp 51.000, dan
kelas I dari Rp 160.000 kembali menjadi Rp 80.000

- Iklan -

Besaran iuran  ini kembali disesuaikan dengan Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kabar baik lainnya, untuk masyarakat yang telah membayarkan iuran BPJS Kesehatan pada April 2020 sesuai dengan tarif yang berlaku sejak awal tahun, maka kelebihan bayar akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

“Tentu BPJS kesehatan berkomitmen melaksanakan regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ujar Iqbal.

“Apa pun yang ditetapkan pemerintah, BPJS  Kesehatan akan patuhi,” jelas dia.

Sebagai informasi, putusan MA No. 7P/HUM/2020 diterima pemerintah secara resmi pada 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.

Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020).

Pemerintah saat ini sedang membahas langkah-langkah strategis yang akan dilakukan untuk menyikapi putusan tersebut, dan terus berupaya agar pelayanan terhadap peserta BPJS berjalan baik, serta tetap menjaga demi mempertahankan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah strategis itu diejawantahkan dalam rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar-segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah). Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden.(WLD/*)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU