Kabar Gembira! Nadiem Bagikan Tunjangan Khusus bagi Guru di 9.449 Desa

Kabar gembira bagi para guru. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan memberikan tunjangan khusus kepada guru yang tersebar di 9.449 desa dengan status daerah khusus.

Tunjangan ini ditujukan bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) maupun non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pernyataan tersebut disampaikan melalui laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek yang dikutip Rabu, (1/9/2021).

“Guru yang berstatus sebagai Guru PNSD maupun Guru bukan PNS, dan bertugas di daerah khusus tersebut, berhak memperoleh Tunjangan Khusus Guru (TKG) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor,” bunyi pernyataan tertulis dari Kemendikbud.

Untuk besaran tunjangan khusus, pemerintah memberikan ketetapan dengan rincian sebagai berikut:

  • Guru PNSD: satu kali gaji pokok bagi dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Guru bukan PNS: sebesar gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK Inpassing dan bagi yang belum inpassing tunjangannya sebesar Rp 1,5 juta per bulan
Baca Juga:  PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII

Keputusan bagi penerima tunjangan khusus untuk guru bukan PNS akan diserahkan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. Nantinya, anggaran tunjangan tersebut dibebankan pada APBN Pusat Satker Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek.

Adapun penetapan 9.449 desa tersebut dipilih berdasarkan kondisi geografis yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis tertanggal 23 Agustus 2021.

Daerah khusus berdasarkan pada geografis yang dimaksud di antaranya, daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah berbatasan dengan negara lain atau daerah pulau terkecil dan terluar.

Baca Juga:  Pengurus PWI Berkantor di Lantai 4 Daerah Segitiga Emas

Kemendikbudristek menyebutkan bahwa penetapan daerah khusus diharapkan dapat melaksanakan kebijakan pendidikan yang adil dan merata sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Selain itu, untuk memastikan bantuan dapat tersalurkan pada sasaran yang tepat di daerah-daerah khusus tersebut. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020.

- Iklan -

“Untuk memastikan intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah serta menjadi acuan pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikan nasional di daerah,” bunyi salah satu poin dari peraturan tersebut.

Bagi  yang membutuhkan informasi lebih lengkap mengenai tunjangan khusus ini, dapat mengunjungi laman berikut https://puslapdik.kemdikbud.go.id/download.

 

 

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU