Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menjadi sorotan banyak pihak belakangan ini. Sebab, dia disebut-sebut kecipratan duit suap dari istri bandar narkoba.
Berdasar penelusuran, Kombes Riko menjabat Kapolrestabes Medan sejak Mei 2020. Ketika itu sesuai dengan Telegram Kapolri bernomor ST/1337/V/KEP/2020 tertanggal 1 Mei 2020, Kombes Riko ditugaskan menjadi Kapolrestabes Medan.
Dia menggantikan Kombes Johnny Eddizon Isir yang dimutasi menjadi Kapolrestabes Surabaya.
Sementara Kombes Riko sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropram Polri.
Sementara Kombes Riko sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropram Polri.
Kebanyakan polisi yang direkomendasi dipecat itu bermasalah terkait narkoba.
Kemudian, ketika menjabat Kapolrestabes Medan, Kombes Riko pernah memecat delapan polisi bermasalah.
Bahkan, alumnus Akpol 1995 itu memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) delapan personel dari dinas Polri pada Senin, 11 November 2020.
“Pemberhentian dikarenakan melakukan pelanggaran kode etik Polri berupa meninggalkan tugas secara tidak sah tujuh orang dan satu orang melakukan tindak pidana narkoba,” ujar Riko pada saat itu.
Kini, Kombes Riko menjadi sorotan karena diduga kecipratan duit suap Rp 300 juta dari istri bandar narkoba.
Kasus ini tengah diusut Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Mabes Polri bahkan sampai merespons kasus ini.
Sebelumnya, informasi Kapolrestabes Medan dan jajarannya kecipratan duit suap dengan nilai total Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba diungkapkan Bripka Ricardo dalam persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1).
Bripka Ricardo mengaku menerima suap senilai Rp 300 juta dari istri bandar narkoba. Dia mengeklaim uang tersebut kemudian dibagikan kepada atasnya (Kapolrestabes Medan).