Bone, FAJARPENDIDIKAN.co.id- Kepala Cabang Kejaksaan Bone (Kacabjari) di Lapariaja, Andi Hairil Akhmad mengajak seluruh kalangan masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawal dana pendidikan di Bumi Arung Palakka.
Hal tersebut disampaikan Andi Hairil pada momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tanggal 2 Mei 2019, kemarin.
“Ayo kawal dana pendidikan agar terhindar (dan menghindarkan orang lain) dari perbuatan korupsi,” kata Andi Hairil kepada FAJAR PENDIDIKAN.
Lebih lanjut, Andi Hairil mengatakan, perbuatan korupsi dana pendidikan, sejatinya sangat menghambat pembangunan sarana pendidikan itu sendiri. Akibatnya, merugikan negara dan anak-anak didik yang seharusnya menikmati sarana pendidikan untuk menunjang pendidikannya.
Sebelumnya, tim eksekutor Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bone di Lapariaja berhasil mengamankan seorang koruptor dana pendidikan atas nama A Solihin Bin Andi Mappanganro.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2879 K/Pid.Sus/2017 tanggal 23 April 2018, terdakwa A Solihin Bin Andi Mappanganro telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 50 juta.
“Setelah menerima putusan inkracht langsung kami lakukan pencarian keberadaan Solihin dan Alhamdulillah sudah Kami dapatkan dan amankan untuk dieksekusi,” papar Andi Hairil Akhmad saat memimpin Tim Eksekutor.
Diketahui Solihin telah mengembalikan kerugian keuangan negera ke Kas Daerah tahun 2013 silam. Tetapi Jaksa berpendapat, hal tersebut tidak menghapus pidana dan perbuatan korupsi yang dilakukan.
Solihin telah menghambat pembangunan sarana pendidikan dan merugikan anak-anak didik yang seharusnya menikmati gedung tersebut untuk menunjang pendidikannya.
Saat itu Solihin selaku Direktur CV Maha Putra Bintang menjadi penyedia jasa dalam proyek Pembangunan Ruang Kelas Belajar SD Inpres 5/81 Polewali Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2011 senilai Rp 294 juta. Ia tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga berakhirnya masa kontrak selama 140 hari. Sedangkan pembayaran sebesar 25 persen telah diterimanya, sehingga Cabjari Bone di Lapariaja menetapkan Solihin menjadi terdakwa.
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga penerapan hukum atas perbuatan korupsi perlu ditegakkan dengan cara-cara luar biasa pula agar bernilai edukasi bagi yang lainnya,” pungkas Andi Hairil.
Reporter: Abustan