Wajo, FAJARPENDIDIKAN.co.id- Mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai bentuk motivasi kedisiplinan kerja merupakan pangkal keberhasilan.
Maka. Kades Buriko, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Ashadar menerapkan pola disiplin jam masuk kerja yang dimulai pukul 07.30 WITA dan pulang pada pukul 15.30 WITA.
Tentang pemotongan gaji perangkat desa pada tahun 2019, perangkat desa sepakat (setuju) sebesar Rp 14.000/jam setiap keterlambatan. Hasil pemotongan gaji nantinya akan dibagi rata lagi kepada perangkat desa yg tidak pernah terlambat masuk kantor. Demikian yang dikatakan Ashadar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (04/03/2019).
Lanjutnya, pola kedisiplinan kerja dan potong gaji merupakan hasil persetujuan sesama perangkat Desa Buriko tersebut sudah diterapkannya sejak tahun 2018.
“Dan ini sangat banyak manfaatnya, karena rasa kebersamaan semakin bertambah erat, terlebih ada beberapa perangkat desa yang masih baru,” beber Ashadar.
“Karena bagi masyarakat yang mata pencahariannya petani dan pedagang pasar karena kesibukannya mungkin pada Pagi harinya tidak bisa mengurus, bisa mengurus disiang atau sore hari sebelum tutup kantor juga bisa langsung kerumah saya,” tutur Adar.
“Saya selaku kepala Desa Buriko yang didukung oleh prangkat desa akan selalu berusaha mengabdi untuk desa dan akan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat desa buriko ini,” ungkap Ashadar.
Laporan : Lutfi Baso