Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id-Aksi yang dilakukan sejumlah warga Desa Harapan yang menyegel kantor desa harapan disesalkan kepala Desa Harapan Kecamatan Tanete Riaja Lukman Hasi.
Dikonfirmasi, Kamis (27/9) Kepala Desa harapan Lukman Hasi mengungkapkan, persoalan yang merupakan tuntutan warga agar dilantik kepala dusun yang direkomebdasikan oleh camat seharusnya dibicarakan dan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik karena pelantikan struktur perangkat desa belum dilaksanakan.
“Perangkat desa adalah kewenangan kepala desa dan rekomendasi dari camat juga tidak mutlak itu yang dipilih karena kepala desalah yang bekerjasama dengan perangkatnya dalam melayani masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Lukman Hasi mengatakan, penyegelan kantor desa adalah perbuatan melawan hukum karena kantor desa adalah milik negara yang merupakan tempat pelayanan publik yang tidak boleh digangu. “Kalau ada yang tidak puas tentang pemerintahan desa maka seharusnya di lakukan dengan cara damai dan bermartabat,” katanya.
Ketua Ormas Laki DPC Barru, Andi Agus meminta aparat kepolisian untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini karena perbuatan warga yang menyegel kantor desa tidak boleh dibiarkan dan termasuk pelanggaran hukum.
“Tidak boleh warga seenaknya melakukan tindakan seperti itu karena pelayanan masyarakat terganggu,” tandas Andi Agus.
Reporter: Rustam.