Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Kepala Dinas Pariwisata (Kadis-Par) Barru Andi Syarifuddin menyebut, dalam rangka menuju tatanan kehidupan baru (new normal), pelonggaran (Relaksasi) sektor Destinasi Wisata di Kabupaten Barru, harus sesuai Peraturan Bupati (Per-Bup).
Hal itu dikatakan Andi Syarifuddin, saat menghadiri undangan Tim Gugus Tugas (TGT) penanganan pencegahan dan penanggulangan Coronavirus diseases 2019 (Covid-19) Barru, di Posko TGT Covid-19 Barru, Jalan Sultan Hasanuddin, Tuwung Barru Kabupaten Barru 22 Juni 2020.
Pada kesempatan kali itu, dihadapan Bupati Barru Suardi Saleh selaku Ketua Gugus dan Sekretarisnya Abustan. Kadis-Par Barru Andi Syarifudin melaporkan, dalam rangka menuju new normal, Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokoler Kesehatan Covid-19 sektor Kepariwisataan meliputi, SOP Destinasi Wisata, Hotel, Restoran,
Penginapan dan Home Stay serta SOP Restoran, Rumah Makan dan Sentra Kuliner.
“Terkait hal itu, kami belum mendiskusikan lebih jauh bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Barru”, ujarnya.
Lebih lanjut Andi Syarifuddin mengatakan, sesuai kesepakatan terkait pengawasan nantinya, pihaknya akan menyerahkan kepada TGT Covid 19 Barru. Kemudian terkait masalah pelonggaran (Relaksasi) harus ditentukan melalui Peraturan Bupati (Per-Bup), sehingga kami telah melaporkan sejak pandemi ini merebak, itu kita sudah keluarkan surat edaran berjangka waktu 14 hari, kemudian kita keluarkan lagi surat edaran ke Dua tidak menunjukkan waktu atau batas tertentu, jadi untuk secara resmi hingga saat ini, kita belum memiliki ketentuan untuk membuka, semuanya masi tertutup”, ungkapnya.
Diakhir penyampaiannya Andi Syarifuddin juga melaporkan dua konsep penting kepariwisataan menuju new normal terkait merelaksasi destinasi wisata, perhotelan dan lainnya.
“Untuk saat ini, perlu kami melaporkan terkait tahap persiapan dan tahap pelaksanaan, sesuai konsep kami menuju tatanan kehidupan baru, jadi untuk tahap persiapan kami asumsikan menjadi kegiatan persiapan itu sendiri, kegiatan simulasi dan edukasi, sejauh ini kita telah melakukan sosialisasi, edukasi secara terbatas. Artinya kami telah menyampaikan rumusan SOP ketempat-tempat wisata secara terbatas sesuai SOP Covid ini. Termasuk verifikasi terhadap Dua destinasi wisata terpadat didaerah kita, sesuai tugas dan petunjuk bapak Bupati Barru,” pungkasnya.
Reporter : Abd Latif Ahmad
Kadispar Barru Sebut, Relaksasi Sektor Wisata Harus Sesuai Per-Bup
Bagikan: